Reporter: Rida Satriani
|
Editor: Rida Satriani
|
Sabtu , 22 Feb 2025 - 14:00
BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah membuka pelunasan biaya haji bagi calon jemaah haji reguler 1446 H/2025 sejak Jumat (14/02/2025) lalu.
Setelah sepekan ini, telah ada sekitar 86.950 calon jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
"Dari yang sudah melunasi, ada 85.371 jemaah yang sesuai nomor urut porsi dan 1.579 jemaah yang masuk prioritas lansia," kata Muhammad Zain selaku Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Jumat (21/02/2025).
Calon jemaah haji dapat melakukan penulasan biaya haji ini di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ketika jam kerja, yakni pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Sementara itu, untuk tahun ini, Indonesia telah menerima kuota sebanyak 221 ribu calon haji, diantaranya 203.320 jemaah calon haji reguler dan 17.680 jemaah calon haji khusus.
BACA JUGA:79 Ribu Lebih Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 Lunasi BIPIH, Ini Rincian Biaya Per Embarkasi Daerah
Sedangkan, kuota calon jemaah haji reguler sebanyak 190.897 jemaah yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah prioritas lanjut usia; 685 kuota pembimbing ibadah; dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal PHU Kemenag membuka periode pelunasan biaya haji untuk jemaah calon haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, mengungkapkan bahwa pelunasan Bipih untuk jemaah calon haji reguler 1446 Hijriah/2025 dilaksanakan mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Di sisi lain, melalui laman resmi Kemenag, calon jemaah haji dapat melihat daftar nama-nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025.
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota haji tahun ini.
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia 1446 H/2025 Wajib Miliki Akun Mobile JKN Aktif, Begini Cara Daftarnya
a. Jemaah calon haji yang masuk dalam kuota keberangkatan musim haji tahun ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Status aktif;
86 Ribu Lebih Jemaah Haji Reguler Lunasi Bipih, Ini Kriteria Calon Jemaah Haji yang Masuk Alokasi Kuota 2025
Rida Satriani
Rida Satriani
bacakoran.co - kementerian agama () indonesia telah membuka pelunasan biaya haji bagi calon jemaah haji reguler 1446 h/2025 sejak jumat (14/02/2025) lalu.
setelah sepekan ini, telah ada sekitar 86.950 calon jemaah haji reguler yang telah biaya perjalanan ibadah haji (bipih).
"dari yang sudah melunasi, ada 85.371 jemaah yang sesuai nomor urut porsi dan 1.579 jemaah yang masuk prioritas lansia," kata muhammad zain selaku direktur layanan haji dalam negeri, jumat (21/02/2025).
calon haji dapat melakukan penulasan biaya haji ini di bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih) ketika jam kerja, yakni pukul 08.00 hingga 15.00 wib.
sementara itu, untuk tahun ini, indonesia telah menerima kuota sebanyak 221 ribu calon haji, diantaranya 203.320 jemaah calon haji reguler dan 17.680 jemaah calon haji khusus.
sedangkan, kuota calon jemaah haji reguler sebanyak 190.897 jemaah yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah prioritas lanjut usia; 685 kuota pembimbing ibadah; dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
sebelumnya, direktorat jenderal phu kemenag membuka periode pelunasan biaya haji untuk jemaah calon haji reguler tahun 1446 hijriah/2025 masehi.
hilman latief, direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah kemenag, mengungkapkan bahwa pelunasan bipih untuk jemaah calon haji reguler 1446 hijriah/2025 dilaksanakan mulai 14 februari hingga 14 maret 2025.
di sisi lain, melalui laman resmi kemenag, calon jemaah haji dapat melihat daftar nama-nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 hijriah/2025.
adapun kriteria jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota haji tahun ini.
a. jemaah calon haji yang masuk dalam kuota keberangkatan musim haji tahun ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- status aktif;
- berusia minimal 18 tahun;
- belum pernah melaksanakan ibadah haji atau telah melaksanakan ibadah haji dengan jarak waktu minimal 10 tahun sejak pelaksanaan ibadah haji terakhir pada 1436 hijriah/2015 masehi, kecuali untuk pembimbing kbihu yang memiliki sertifikat.
b. prioritas diberikan kepada jemaah calon haji reguler yang berusia lanjut, dengan ketentuan:
- berdasarkan sistem, urutan diberikan sesuai usia tertua di setiap provinsi;
- terdaftar sebagai jemaah haji selama minimal 5 tahun atau terdaftar sebelum 3 mei 2020.