bacakoran.co

Waduh! Sistem Pembayaran COD Ternyata Haram? Begini Penjelasan Ustadzah Tria Meriza yang Wajib Kamu Ketahui

Hukum sistem pembayaran COD dalam islam--Ist

BACAKORAN.CO - Bayangin kamu belanja online, pilih metode pembayaran di tempat alias COD, barang dikirim, terus kamu bayar ke kurir saat barang sampai.

Kayaknya simpel dan aman kan? Tapi, taukah kamu kalau sistem pembayaran ini ternyata haram dalam Islam?  

Menurut Ustadzah Tria Meriza, ada kesalahan mendasar dalam akad jual beli COD yang bikin transaksinya nggak sah secara syariah.

Masalahnya ada pada konsep hutang bertemu hutang atau tunda bertemu tunda.

BACA JUGA:Perbedaan Pendapat Kehalalan Pewarna Karmin, Benarkah Mazhab Syafi'i Mengharamkan? Ini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Hati-hati! Hukum Menerima Uang Caleg dalam Islam Benarkah Haram? Kuy Simak dan Cari Tau

Saat transaksi terjadi, penjual belum menyerahkan barangnya, dan pembeli juga belum membayarkan uangnya.

Ini berarti kedua belah pihak masih berhutang, yang dalam Islam dilarang dalam jual beli.

Hal ini diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, di mana Rasulullah SAW melarang jual beli di mana kedua belah pihak sama-sama bertransaksi tidak tunai. Wah, cukup mengejutkan ya.

Banyak orang yang belum tau soal hukum ini dan masih menganggap COD sebagai metode pembayaran yang aman dan praktis.

BACA JUGA:Benarkah Potong Kuku dan Rambut Saat Haid Haram? Ini Jawaban Ustadzah Halimah Alaydrus, Kuy Simak Biar Paham!

BACA JUGA:Hati-Hati! Bahaya Harta Haram Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, Ibadah 40 Hari Bisa Ditolak?

Padahal, ada alternatif lain yang lebih sesuai dengan syariat Islam, seperti pembayaran langsung atau sistem jual beli yang jelas sejak awal.

Jadi, buat kamu yang ingin tetap bertransaksi dengan cara yang halal atau masih bingung.

Waduh! Sistem Pembayaran COD Ternyata Haram? Begini Penjelasan Ustadzah Tria Meriza yang Wajib Kamu Ketahui

Ainun

Ainun


bacakoran.co - bayangin kamu belanja online, pilih metode pembayaran di tempat alias , barang dikirim, terus kamu bayar ke kurir saat barang sampai.

kayaknya simpel dan aman kan? tapi, taukah kamu kalau sistem pembayaran ini ternyata haram dalam ?  

menurut ustadzah tria meriza, ada kesalahan mendasar dalam akad jual beli cod yang bikin transaksinya nggak sah secara syariah.

masalahnya ada pada konsep hutang bertemu hutang atau tunda bertemu tunda.

saat transaksi terjadi, penjual belum menyerahkan barangnya, dan pembeli juga belum membayarkan uangnya.

ini berarti kedua belah pihak masih berhutang, yang dalam islam dilarang dalam jual beli.

hal ini diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan oleh ibnu umar ra, di mana rasulullah saw melarang di mana kedua belah pihak sama-sama bertransaksi tidak tunai. wah, cukup mengejutkan ya.

banyak orang yang belum tau soal hukum ini dan masih menganggap cod sebagai metode pembayaran yang aman dan praktis.

padahal, ada alternatif lain yang lebih sesuai dengan syariat islam, seperti pembayaran langsung atau sistem jual beli yang jelas sejak awal.

jadi, buat kamu yang ingin tetap bertransaksi dengan cara yang halal atau masih bingung.

penting banget buat memahami hukum jual beli ini dengan lebih baik.

lalu, gimana solusinya biar belanja online tetap halal?

yuk, simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

mengapa cod diharamkan?

menurut ustadzah tria meriza, sistem cod termasuk akad jual-beli yang tidak sah karena adanya hutang bertemu hutang (bai' al-kali' bil kali').

dalam transaksi ini, baik penjual maupun pembeli belum menunaikan dan kewajibannya saat akad terjadi.

1. penjual belum menyerahkan barangnya saat transaksi dilakukan.

2. pembeli juga belum membayar barangnya pada saat itu.

akibatnya, transaksi ini dianggap hutang bertemu hutang, yang dalam islam hukumnya haram.

hal ini didasarkan pada hadis rasulullah saw:  

"rasulullah saw telah melarang jual beli di mana penjual dan pembeli sama-sama tidak tunai."

(hr al hakim dan al baihaqi, dinyatakan shahih oleh imam jalaluddin as suyuthi dalam al jami' al shaghir, ii/192).  

dalam islam, akad jual-beli harus dilakukan dengan jelas dan memenuhi syarat utama, yaitu serah terima barang dan pembayaran dilakukan secara langsung atau tunai.  

perbedaan cod dengan jual-beli tunai  

dalam jual-beli tunai, transaksi dianggap sah jika ada serah terima langsung antara penjual dan pembeli.

sementara itu, dalam sistem cod, transaksi dilakukan secara online, tetapi pembeli baru membayar ketika barang tiba. ini berarti:

- saat akad terjadi, barang belum diserahkan kepada pembeli.  

- pembeli juga belum membayar harga barang secara langsung.  

- akad ini menjadi transaksi tunda ketemu tunda, yang tidak diperbolehkan dalam islam.  

apakah semua sistem cod haram?

tidak semua bentuk cod otomatis .

jika transaksi dilakukan dengan cara berikut, maka hukumnya tetap diperbolehkan:

1. barang sudah berada di tangan kurir saat akad dilakukan.  

2. pembeli bisa langsung membayar saat menerima barang.  

3. tidak ada unsur hutang bertemu hutang.

namun, jika barang masih dalam proses pengiriman dan pembayaran belum dilakukan saat akad, maka statusnya tetap haram.

solusi agar transaksi tetap halal

bagi umat islam yang ingin tetap bertransaksi sesuai syariat, berikut beberapa solusi:

- gunakan sistem pembayaran langsung atau transfer bank saat berbelanja online.  

- pilih marketplace atau toko online yang menyediakan opsi pembayaran syariah.  

- pastikan akad terjadi ketika barang sudah tersedia dan bisa langsung diserahkan.  

sebagai umat muslim, penting untuk memahami hukum jual-beli agar transaksi tetap halal dan berkah.

sistem cod dalam e-commerce umumnya mengandung unsur hutang bertemu hutang, sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah.

oleh karena itu, sebaiknya memilih metode pembayaran yang langsung tunai agar sah menurut islam.

bagaimana pendapatmu tentang hukum cod ini?

apakah setelah mengetahui fakta ini, kamu akan tetap menggunakan sistem pembayaran cod?

Tag
Share