Maya Kusmaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Peran dan Harta Disorot!

Maya Kusmaya Ditangkap Secara Paksa Karena Mangkir Beberapa Kali pada Pemeriksaan dan Memiliki Peran Memerintahkan Mengoplos Minyak --Rubrika
BACAKORAN.CO - Maya Kusmaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pertamina dan telah ditangkap pada Rabu (26/2/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak dan produksi kilang di Pertamina.
Penangkapan yang dilakukan ini diketahui secara paksa karena Maya Kusmaya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Dilansir dari AntaraNews, diketahui juga Maya Kusmaya diduga memiliki peran dalam menyusun pelaksanaan proses pencampuran atau pengoplosan bahan bakar Pertamax (RON 92) dengan minyak yang memiliki kualitas yang lebih rendah.
Skandal korupsi ini melibatkan berbagai aktivitas di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama (KKS) dalam periode 2018 sampai 2023.
Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka menarik perhatian publik atau masyarakat mengenai aset-aset kekayaan yang dimiliki.
Pada laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Maya Kusmaya mempunyai aset atas namanya sendiri mencapai Rp10,48 miliar.
Rincian harta atau aset kekayaan Maya Kusmaya berdasarkan LHKPN:
BACA JUGA:Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Triliunan Rupiah, 9 Tersangka Diungkap!
1. Tanah dan bangunan - Rp2.500.000.000
Maya Kusmaya mempunyai properti berupa tanah dan bangunan seluas 201 m²/253 m² yang berlokasi di Kabupaten/Kota Bogor.
Aset ini didapatkan dari hasil sendiri dan memiliki nilai sebesar Rp2.500.000.000.