bacakoran.co

Perusahaan Lain Siap Tampung Eks Karyawan Sritex Tanpa Batas Usia, Disnakertrans Jateng: Lebih dari 35 Bisa

Perusahaan Lain Siap Tampung Eks Karyawan Sritex Tanpa Batas Usia--Kolase

BACAKORAN.CO - Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan bahwa ribuan eks karyawan PT Sritex yang pailit bisa bekerja di perusahaan lain tanpa adanya batasan usia.

Ahmad Aziz menyebutkan pihaknya bersama Kemnaker dan Disperinaker Sukoharjo telah melakukan koordinasi penanganan dari adanya (Pmeutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sritex.

Disebutkannya juga bahwa perusahaan-perusahaan lain di Sukoharjo dan sekitarnya akan siap menerima mantan karyawan yang di-PHK dari Sritex.

BACA JUGA:Trik Baru Cara Hasilkan Uang Dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terupdate Maret 2025, Buruan Coba!

BACA JUGA:7 Rekomendasi Drama China Tentang Musik dengan Aluna Merdu Bikin Hati Adem, Dijamin Seru!

"Mereka membuka 10 ribu lowongan kerja dan siap menampung karyawan Sritex," ujar Ahmad Aziz pada Sabtu (01/03), dikutip dari Kompas.

Mengenai hal itu pula, pemerintah juga meminta pihak perusahaan yang siap menampung hendaknya untuk memberi kelonggaran persyaratan, tertama syarat batasan usia.

Perekrutan karyawan perusahaan biasanya dibatasi dengan maksimal usia 35 tahun, namun hal ini tidak berlaku bagi mantan karyawan Sritex.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama China Durasi Pendek yang Cocok Ditonton Waktu Singkat, Ga Sampai 5 Menit Lho!

BACA JUGA:Sedih! Pasien di RS Medan Diamputasi Tanpa Izin, Keluarga Ngamuk & Tuntut Keadilan

"Biasanya ada syarat 35 tahun, ini lebih dari 35 (tahun) masih bisa," jelas Aziz.

Peluang kerja tersebut disediakan dari berbagai bidang kerja, seperti industri plastik, garmen, ritel, sepatu, makanan dan minuman, batik, serta jasa.

Sebelumnya, mantan karyawan ini merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Sritex yang bangkrut.

BACA JUGA:Wajib Cek Sebelum Makan! 6 Restoran Halal & Bebas Afiliasi Israel untuk Bukber Ramadhan, Dijamin Lezat Berkah

Perusahaan Lain Siap Tampung Eks Karyawan Sritex Tanpa Batas Usia, Disnakertrans Jateng: Lebih dari 35 Bisa

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - jateng ahmad aziz mengatakan bahwa ribuan eks karyawan pt yang pailit bisa bekerja di perusahaan lain tanpa adanya batasan usia.

ahmad aziz menyebutkan pihaknya bersama kemnaker dan disperinaker sukoharjo telah melakukan koordinasi penanganan dari adanya (pmeutusan hubungan kerja ( pt sritex.

disebutkannya juga bahwa perusahaan-perusahaan lain di sukoharjo dan sekitarnya akan siap menerima mantan karyawan yang di-phk dari sritex.

"mereka membuka 10 ribu lowongan kerja dan siap menampung karyawan sritex," ujar ahmad aziz pada sabtu (01/03), dikutip dari kompas.

mengenai hal itu pula, pemerintah juga meminta pihak perusahaan yang siap menampung hendaknya untuk memberi kelonggaran persyaratan, tertama syarat batasan usia.

perekrutan karyawan perusahaan biasanya dibatasi dengan maksimal usia 35 tahun, namun hal ini tidak berlaku bagi mantan karyawan sritex.

"biasanya ada syarat 35 tahun, ini lebih dari 35 (tahun) masih bisa," jelas aziz.

peluang kerja tersebut disediakan dari berbagai bidang kerja, seperti industri plastik, garmen, ritel, sepatu, makanan dan minuman, batik, serta jasa.

sebelumnya, mantan karyawan ini merupakan korban pemutusan hubungan kerja (phk) oleh pt sritex yang bangkrut.

perusahaan tekstil terbesar di indonesia tersebut resmi tutup per 1 maret, sehingga karyawan diberikan kesmepatan terakhir bekerja hingga jumat (28/02) kemarin.

oleh karena itu, ribuan karyawan phk itu menjadi pr pemerintah agar dapat mengantisipasi dan mecegah naiknya jumlah penagngguran.

dalam hal ini, pemerintah juga menyiapkan berbagai pelatihan untuk menunjang skill.

"pelatihan-pelatihan ini disediakan di blk sukoharjo dan blk milik kementerian di semarang dan solo," papar aziz.

namun pelatihan ini hanya berlaku bagi karyawan yang ingin membuka usaha atau berdagang.

maka dengan demikian, pemerintah berharap para korban phk akan mendapatkan haknya, termasuk upah, pesangon, dan jaminan ketenagakerjaan berupa jaminan hari tua (jht) dan jaminan kehilangan pekerjaan (jkp).

Tag
Share