Terciduk! Jaksa Ketahuan Curi Uang Barang Bukti Trading Fahrenheit Rp 11,5 M, Gaji Gede Masih Kurang?

Jaksa tersangka gratifikasi dan pencurian uang barang bukti--Ist
BACAKORAN.CO - Skandal besar mengguncang dunia hukum Indonesia.
Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menilap uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan adanya manipulasi dalam eksekusi pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Fahrenheit.
Kasus ini bermula pada 23 Desember 2023 ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi barang bukti senilai Rp 61,4 miliar dari kasus investasi bodong Fahrenheit dengan terdakwa Henry Susanto.
Dalam proses eksekusi ini, jaksa berinisial AAS diduga bersekongkol dengan dua penasihat hukum terdakwa, yaitu BG dan OS, untuk menggelapkan sebagian dana.
Dari total uang barang bukti, Rp 17 miliar ditransfer ke rekening BG melalui OS.
Uang ini kemudian dibagi dua, masing-masing Rp 8,5 miliar untuk BG dan AAS.
Tak berhenti di situ, dana Rp 38 miliar lainnya kembali dimanipulasi oleh BG, yang kemudian menggelapkan Rp 6 miliar.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa dan Geledah Pertamina Banten Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Lagi-lagi, uang ini dibagi dua dengan AAS.
Untuk menghindari kecurigaan, uang yang menjadi bagian AAS dikirim ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.