bacakoran.co - puasa adalah ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu menjalankannya.
namun, bagaimana jika seseorang dalam kondisi sakit?
apakah tetap harus atau diperbolehkan berbuka?
pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi mereka yang mengalami gangguan kesehatan saat ramadhan.
islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan kemudahan bagi umatnya yang berada dalam kondisi tertentu, termasuk sakit.
namun, tidak semua jenis sakit bisa dijadikan alasan untuk membatalkan puasa.
ustaz adi hidayat menjelaskan secara rinci tentang jenis yang diperbolehkan untuk berbuka puasa serta kewajiban menggantinya di kemudian hari.
yuk, simak penjelasannya agar kita tidak salah memahami rukhsah (keringanan) yang diberikan dalam islam.
sakit yang membolehkan buka puasa
menurut ustaz adi hidayat, tidak semua jenis sakit bisa dijadikan alasan untuk berbuka puasa. ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. sakit yang menyebabkan kesulitan menjalankan puasa
jika seseorang merasa sangat lemah atau kesulitan menjalankan puasa akibat penyakitnya, maka diperbolehkan untuk berbuka.
2. sakit yang bisa bertambah parah jika tetap berpuasa
jika dokter menyatakan bahwa puasa bisa memperburuk kondisi seseorang, maka berbuka menjadi solusi yang lebih aman.
3. sakit yang mengharuskan konsumsi obat secara rutin
jika seseorang harus mengonsumsi obat dalam waktu tertentu yang tidak bisa ditunda hingga berbuka puasa, maka diperbolehkan tidak berpuasa.
4. sakit yang berisiko membahayakan diri sendiri
jika seseorang tetap berpuasa dalam kondisi sakit dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi fisiknya, maka berbuka justru menjadi sebuah kewajiban.
contoh sakit yang tidak membolehkan buka puasa
sebaliknya, tidak semua rasa sakit bisa dijadikan alasan untuk tidak berpuasa.
beberapa contoh kondisi yang tidak termasuk dalam kriteria di atas antara lain:
- luka kecil seperti jari teriris saat memasak.
- sakit kepala ringan yang masih bisa ditahan.
- keseleo atau nyeri ringan yang tidak memengaruhi kondisi tubuh secara signifikan.
ustaz adi hidayat menegaskan bahwa islam adalah agama yang penuh kemudahan, tetapi juga tidak boleh disalahgunakan.
jika seseorang memang benar-benar tidak mampu berpuasa karena sakit, maka berbuka adalah hak yang diberikan oleh allah.
namun, jika sakitnya masih ringan dan tidak berdampak serius, sebaiknya tetap menjalankan puasa.
kewajiban mengganti puasa (qadha)
bagi yang tidak bisa berpuasa karena sakit, islam memberikan aturan untuk menggantinya di kemudian hari ketika sudah sembuh.
ini disebut dengan qadha puasa, yang harus dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
misalnya, jika seseorang sakit selama lima hari di bulan , maka setelah ramadhan ia harus mengganti puasanya sebanyak lima hari.
perhitungan ini didasarkan pada jumlah hari, bukan jumlah bulan.
islam memberikan keringanan bagi orang yang sakit untuk berbuka puasa, tetapi dengan syarat tertentu.
jika puasa bisa membahayakan kesehatan atau memperburuk kondisi penyakit, maka berbuka diperbolehkan, bahkan diwajibkan.
namun, jika sakitnya masih ringan dan tidak mengganggu kemampuan untuk berpuasa, sebaiknya tetap menjalankan ibadah ini.
setelah sembuh, kewajiban mengganti puasa tetap harus dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
dengan memahami aturan ini, umat islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik tanpa mengorbankan kesehatan mereka.