KPK Ingin Sidang Praperadilan Hasto Part II Ditunda sampai 14 Maret 2025, Kenapa? Ternyata ini Alasannya

Sidang Praperadilan Ditunda Sampai 14 Maret 2025 Mendatang --Sindonews.com
BACAKORAN.CO - Dalam sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto selaku Sekertaris Jendral PDIP tentang perintangan penyidikan, akan ditunda sampai dengan Jumat, 14 Maret 2025 nanti.
Hakim telah mengabulkan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sampai di tanggal tersebut, penundaan ini dikarenakan telah mempertimbangkan banyak hal.
"Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Senin (3/3/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan surat permohonan permintaan penundaan sidang gugatan para peradilan Sekjen PDIP tersebut.
BACA JUGA:Hanya Butuh Dua Hari KPK Tangkap 3 Politisi PDIP: Hasto Kristiyanto, Wali Kota Semarang dan Suaminya
Sidang kembali ditunda karena KPK tidak hadir dengan alasan masih koordinasi dan mempersiapkan materi.
Diketahui Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka perintangan penyidikan telah teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Awalnya Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu membacakan soal surat permohonan penundaan yang diajukan KPK yang meminta penundaan selama dua minggu.
Hakim juga mengungkapkan pemanggikan KPK, Jum'at (14/3/2025) adalah pemanggilan yang terakhir apabila Lembaga antirasua tidak hadir namun sidang tetap akan digelar.
BACA JUGA:Hanya Butuh Dua Hari KPK Tangkap 3 Politisi PDIP: Hasto Kristiyanto, Wali Kota Semarang dan Suaminya
"Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi sidang akan digelar tanggal 14 dentan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak Termohon," kata hakim.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.