bacakoran.co

Terbongkar! Polisi Tangkap 7 Tersangka Perdagangan Orang Bermodus Jemaah Umroh

kasus perdagangan orang di Bandara Soekarno Hatta--Ist

BACAKORAN.CO - Polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang yang beroperasi dengan modus pemberangkatan jemaah umroh.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

Kasus ini terungkap pada Februari 2025 setelah polisi menggerebek sebuah perusahaan jasa tenaga kerja yang digunakan sebagai kedok perdagangan orang.

Para tersangka menjanjikan korban bisa bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

BACA JUGA:Viral! Aksi Kontroversial Yanti TKW Taiwan Ngemis Online di TikTok, Memicu Debat Panas di Media Sosial

BACA JUGA:Cinta Berujung Maut! Istri Sah Habisi Nyawa Kekasih Gelap Suaminya, Dibantu Tiga Orang Tak Manusiawi

Namun, pada kenyataannya, mereka justru dieksploitasi di negara tujuan.

Para korban yang berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera berjumlah 25 orang.

Mereka dijanjikan pekerjaan di Qatar, Yunani, dan sejumlah negara di Timur Tengah.

Namun, sebelum diberangkatkan, korban harus menyetor sejumlah uang kepada para tersangka.

BACA JUGA:Aksi Komplotan Pencuri di Kabupaten Muara Enim Ini Ancam Nyawa Manusia

BACA JUGA:Heboh! Ditemukan 16 Bagian Kerangka Manusia di Palembang, Identitas Korban Masih Misterius

Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari merekrut korban, mengurus dokumen perjalanan.

Hingga mengantar mereka ke bandara untuk diberangkatkan secara ilegal.

Terbongkar! Polisi Tangkap 7 Tersangka Perdagangan Orang Bermodus Jemaah Umroh

Ainun

Ainun


bacakoran.co - polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang yang beroperasi dengan modus pemberangkatan jemaah umroh.

satuan reserse kriminal polresta bandara soekarno-hatta menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

kasus ini terungkap pada februari 2025 setelah polisi menggerebek sebuah perusahaan jasa yang digunakan sebagai kedok perdagangan orang.

para tersangka menjanjikan korban bisa bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

namun, pada kenyataannya, mereka justru dieksploitasi di negara tujuan.

para korban yang berasal dari pulau jawa dan sumatera berjumlah 25 orang.

mereka dijanjikan pekerjaan di qatar, yunani, dan sejumlah negara di timur tengah.

namun, sebelum diberangkatkan, harus menyetor sejumlah uang kepada para tersangka.

ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari merekrut korban, mengurus dokumen perjalanan.

hingga mengantar mereka ke bandara untuk diberangkatkan secara .

“para tersangka ini memiliki peran yang berbeda. ada yang bertugas mencari korban dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi, ada yang mengurus keberangkatan, hingga ada yang berperan sebagai penghubung dengan pihak di negara tujuan,” ujar kompol yandri mono, kasat reskrim polresta bandara soekarno hatta.

akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

polisi juga mengimbau agar setiap calon pekerja migran memastikan bahwa mereka berangkat melalui jalur resmi guna menghindari praktik perdagangan manusia.

Tag
Share