Kejari OKI Tahan 2 Camat Aktif, Diduga Terlibat Korupsi Belanja Modal Dispora tahun 2022

TERSANGKA : Kejari OKI, Sumsel tetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi di Dispora OKI tahun 2022. Dua diantara tersangka merupakan Camat Aktif. (foto : oki info)--
BACAKORAN.CO -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 .
2 Dari 4 tersangka terebut merupakan Camat aktif yang sebelumnya sempat bertugas di Dispora OKI. 2 Camat aktif tersebut yaitu Muslimin, Camat Pedamaran Timur, OKI.
Dia diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari - Juni 2022.
Camat Aktif lainnya yaitu Imam Tohari, Camat Mesuji Makmur. Sebelunya pada 2022 dia menjabat Kabid Olahraga dan PPTK Dispora OKI.
Sementara 2 tersangka lainnya yang juga terliat dalam kasus tersebut yaitu Apriliansyah mantan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni - Desember 2022.
BACA JUGA:Satu Jam Geledah Kantor Dispora, Tim Kejari OKI Temukan 5 Cap Toko
BACA JUGA:Setelah Menggeledah Rumahnya, Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi, Narapidana Kasus Korupsi
Tersangka lainnya yaitu Harun, mantan Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora Kab OKI Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi mengungkapkan, dari 4 tersangka itu, Imam Tohari harus dilakukan pemanggilan hingga 2 kali.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Tohari langsung di bawa dan dititipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, OKI menyusul 3 rekannya yang telah lebih dahulu di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan.
Diketahui Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 6,5 Miliar.
BACA JUGA:Makan Gratis Bakal Diperketat? Pemerintah Rancang Aturan Baru!
BACA JUGA:Ojol Gigit Jari! Maxim Ogah Kasih THR, Kini Ngaku Nggak Mampu Secara Finansial!
Sementara itu, dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel, akibat dugaan korupsi penggunaan anggaran itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.130.251.916.
Dalam mengusut kasus tersebut, Kejari OKI diketahui pernah menggeledah semua ruangan Kantor Dispora OKI dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa cap toko.