Kisruh Produk Skincare Reza Gladys: Benarkah Izin Edar Palsu? Begini Penjelasan Kuasa Hukum Dokter RG

Produk Skincare Reza Gladys dituduh izin edar palsu begini penjelasan kuasa hukum--
BACAKORAN.CO - Perseteruan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani tampaknya belum berakhir.
Meski Nikita Mirzani sudah ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, isu mengenai produk skincare Reza masih memanas.
Kini, pengguna media sosial ramai membicarakan bahwa produk skincare yang diproduksi oleh Reza Gladys adalah palsu.
Desas-desus ini semakin marak setelah muncul dugaan bahwa izin edar produk tersebut tidak sah, dan kode BPOM yang digunakan dianggap tidak resmi.
BACA JUGA:Info Mudik Lebaran 2025: Bank BTN Sedia Mudik Gratis, Cek Rute dan Syarat Lengkapnya!
Akibatnya, banyak warganet yang menyerukan agar Reza Gladys juga ditahan.
Julianus Paula Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, angkat bicara menanggapi isu ini.
"Berulang-ulang saya sampaikan dalam setiap kesempatan kalau ada bukti permulaan yang cukup terhadap produk klien kami yang kemudian dikatakan ilegal, segera laporkan," Kata Julianus, dikutip Kanal YouTube Seleb Oncam News.
Julianus juga mengingatkan warganet untuk memahami peraturan terkait BPOM dan Kesehatan sebelum melontarkan tuduhan.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Juga Peras Owner Daviena Skincare Palembang Hingga Rp15 Miliar, Ini Bukti Chatnya
BACA JUGA:Perseteruan dengan Reza Gladys, Nikita Mirzani Curhat Sebelum Ditahan: Sakit Hati dan Capek
Ia menyarankan agar mereka mempelajari peraturan BPOM nomor 21 tahun 2002 tentang notifikasi dan izin edar, serta pasal 138 juncto 435 Undang-undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Bahwa klien kami dalam setiap produk merek apapun itu sudah melalui tahapan DIP 1, DIP 2, DIP 3, dan DIP 4," ujarnya.