Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Bagaimana Nasib Pelamar yang Lewat Batas Usia?

Penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS hingga 2026--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengeluarkan pengumuman penting terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Zudan, Kepala BKN, disebutkan bahwa jadwal pengangkatan PPPK diundur hingga 1 Maret 2026.
Surat ini memiliki nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B, dan disampaikan dari Jakarta.
Penundaan ini memengaruhi seluruh instansi yang sebelumnya merencanakan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
BACA JUGA:4 Alasan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Ini Solusinya Bagi yang Sudah Resign
BACA JUGA:Resmi! MenPAN RB Umumkan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda sampai Akhir Tahun, Ini Alasannya!
Pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan selain 1 Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK selain 1 Maret 2026 harus menyesuaikan kembali jadwalnya.
Zudan mengungkapkan bahwa meskipun ada penundaan, proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan resmi diterbitkan.
Proses Penetapan NIP
Saat ini, banyak instansi yang mengajukan permohonan untuk menunda atau mengundur tanggal mulai tugas (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Oleh karena itu, penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi ini dianggap perlu untuk menjamin kelancaran proses administrasi pengangkatan.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum Tuding KPK Berlebihan
Batas Usia Pelamar
Salah satu kekhawatiran besar yang muncul dari penundaan ini adalah nasib pelamar yang akan melewati batas usia pada tahun 2026.
Zudan memastikan bahwa pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melewati syarat batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia maksimal untuk jabatan yang dilamar tetap akan diangkat sebagai PPPK.