bacakoran.co

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Bagaimana Nasib Pelamar yang Lewat Batas Usia?

Penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS hingga 2026--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengeluarkan pengumuman penting terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Zudan, Kepala BKN, disebutkan bahwa jadwal pengangkatan PPPK diundur hingga 1 Maret 2026. 

Surat ini memiliki nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B, dan disampaikan dari Jakarta.

Penundaan ini memengaruhi seluruh instansi yang sebelumnya merencanakan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. 

BACA JUGA:4 Alasan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Ini Solusinya Bagi yang Sudah Resign

BACA JUGA:Resmi! MenPAN RB Umumkan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda sampai Akhir Tahun, Ini Alasannya!

Pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan selain 1 Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK selain 1 Maret 2026 harus menyesuaikan kembali jadwalnya. 

Zudan mengungkapkan bahwa meskipun ada penundaan, proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan resmi diterbitkan.

Proses Penetapan NIP

Saat ini, banyak instansi yang mengajukan permohonan untuk menunda atau mengundur tanggal mulai tugas (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK

Oleh karena itu, penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi ini dianggap perlu untuk menjamin kelancaran proses administrasi pengangkatan.

BACA JUGA:Viral! Oknum Polisi Cekik dan Aniaya Warga, Tuding Mencuri Pompa Air di Depan Umum Berujung Salah Tangkap

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum Tuding KPK Berlebihan

Batas Usia Pelamar

Salah satu kekhawatiran besar yang muncul dari penundaan ini adalah nasib pelamar yang akan melewati batas usia pada tahun 2026. 

Zudan memastikan bahwa pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melewati syarat batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia maksimal untuk jabatan yang dilamar tetap akan diangkat sebagai PPPK. 

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Bagaimana Nasib Pelamar yang Lewat Batas Usia?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - badan kepegawaian negara () baru-baru ini mengeluarkan pengumuman penting terkait pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk). 

dalam surat resmi yang dikeluarkan pada tanggal 8 maret 2025 dan ditandatangani oleh zudan, kepala bkn, disebutkan bahwa jadwal pengangkatan pppk diundur hingga 1 maret 2026. 

surat ini memiliki nomor 2793/b-ks.04.01/sd/k/2025b, dan disampaikan dari jakarta.

penundaan ini memengaruhi seluruh instansi yang sebelumnya merencanakan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (cpns) dan pppk. 

pengangkatan yang semula dijadwalkan selain 1 oktober 2025 dan pengangkatan pppk selain 1 maret 2026 harus menyesuaikan kembali jadwalnya. 

zudan mengungkapkan bahwa meskipun ada penundaan, proses pengangkatan cpns dan pppk hasil seleksi tahun 2024 tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan resmi diterbitkan.

proses penetapan nip

saat ini, banyak instansi yang mengajukan permohonan untuk menunda atau mengundur tanggal mulai tugas (tmt) pengangkatan cpns dan/atau . 

oleh karena itu, penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi ini dianggap perlu untuk menjamin kelancaran proses administrasi pengangkatan.

batas usia pelamar

salah satu kekhawatiran besar yang muncul dari penundaan ini adalah nasib pelamar yang akan melewati batas usia pada tahun 2026. 

zudan memastikan bahwa pelamar pppk yang pada tanggal 1 maret 2026 telah melewati syarat batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia maksimal untuk jabatan yang dilamar tetap akan diangkat sebagai pppk. 

mereka akan diberikan perjanjian kerja dengan durasi satu tahun.

isi penyesuaian pengangkatan

1. penyesuaian cpns:

- peserta yang lolos seleksi cpns akan diangkat menjadi cpns mulai 1 oktober 2025. surat pernyataan melaksanakan tugas (spmt) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

- usul penetapan nomor induk cpns harus diajukan paling lambat 30 juni 2025.

- keputusan pengangkatan cpns harus diserahkan paling lambat 1 september 2025.

2. penyesuaian pppk:

- peserta yang mengisi formasi kebutuhan akan diangkat menjadi pppk dengan tanggal mulai tugas (tmt) pada 1 maret 2026.

- usul penetapan nomor induk pppk harus diajukan paling lambat 30 november 2025.

- penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan pppk harus diselesaikan paling lambat 1 februari 2026.

seleksi casn 2024

pemerintah telah melaksanakan seleksi calon aparatur sipil negara (casn) pada tahun 2024 dengan rencana formasi sebanyak 248.970 untuk cpns dan 1.017.111 untuk pppk. proses seleksi cpns dimulai pada agustus 2024, sementara untuk pppk tahap pertama dilakukan pada september 2024 dan tahap kedua pada januari 2025.

Tag
Share