Maskapai Baru ‘Indonesia Airlines’ Bikin Geger! Kemenhub: Belum Kantongi Izin Operasional

Kehadiran maskapai baru Indonesia Airlines (INA) membuat geger industri penerbangan Tanah Air, namun belum memiliki izin operasional dari Kemenhub.--istimewa
BACAKORAN.CO – Publik dikejutkan dengan kemunculan maskapai baru bernama Indonesia Airlines, yang mengklaim akan menghadirkan layanan penerbangan premium berbasis di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, ternyata Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan jika maskapai ini belum memiliki izin operasional resmi.
"Hingga saat ini, kami belum menerima pengajuan izin ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional maskapai ini," ujar Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu.
Belum Penuhi Syarat, Tak Bisa Beroperasi
BACA JUGA:Penerbangan Mewah ala Jet Pribadi? Maskapai Baru Indonesia Ini Bawa Standar Baru!
Menurut Khusnu, sesuai regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 35 Tahun 2021, setiap maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal serta Air Operator Certificate (AOC) sebagaimana diatur dalam PM 33 Tahun 2022.
"Sertifikasi ini penting untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," tegasnya.
Dengan kata lain, sebelum seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional terpenuhi, Indonesia Airlines belum bisa mengudara.
Kemenhub Pantau Perkembangan
Meski belum mendapat izin, Kemenhub tetap membuka pintu bagi Indonesia Airlines untuk mengikuti proses perizinan sesuai regulasi.
"Kami akan terus mengawasi perkembangan maskapai ini dan memberikan informasi terbaru jika ada update lebih lanjut," pungkas Khusnu.