Tegas! Prabowo Minta Prajurit TNI di Kementerian/Lembaga Pensiun Dini, Ada Apa?

Menhan Sjahrie Sjamsoeddin ungkap jika Presiden Prabowo memberi arahan agar revisi UU No.3 tahun 2024 mengatur prajurit TNI yang bertugas di kementerian/lembaga harus pensiun dini.--grandyos/detik/ist
BACAKORAN.CO – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bakal mengatur prajurit yang bertugas di kementerian/lembaga (K/L) harus pensiun dini sebelum menempati jabatan tersebut.
"Presiden sebagai Panglima Tertinggi telah memberikan arahan kepada Menteri Pertahanan terkait hal ini," ujar Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.
Pensiun Dini, Baru Bisa Ditugaskan di Kementerian/Lembaga
Kebijakan ini bukan berarti prajurit TNI dilarang bekerja di kementerian atau lembaga negara.
BACA JUGA:Eks TNI Selundupkan Senjata Pindad ke KKB Papua, Polisi Bongkar Jaringan Senilai Rp1,3 M!
BACA JUGA:Bocor! THR PNS & TNI-Polri 2025 Cair Lebih Cepat? Ini Rinciannya!
Namun, mereka harus pensiun lebih awal sebelum menduduki posisi tersebut.
"Setelah mereka pensiun, baru bisa diusulkan untuk jabatan di kementerian dan lembaga terkait," jelas Sjafrie.
Proses pengangkatan tetap mempertimbangkan kapabilitas dan rekam jejak prajurit, loyalitas kepada negara dan bangsa, serta standar kelayakan dan kecakapan.
Siapa yang Akan Terkena Dampak?
BACA JUGA:6 Fakta Oknum TNI Serang Mapolres Tarakan, Benarkah Hanya Masalah Sepele?
Aturan ini berpotensi memengaruhi sejumlah prajurit yang saat ini bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Namun, ketika ditanya apakah aturan ini juga berlaku untuk Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indrawijaya, Sjafrie enggan menjawab secara spesifik.