Sah! 2 Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dihukum Penjara Seumur Hidup

2 dari 3 Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dihukum Seumur Hidup, 1 Lainnya Dihukum Penjara 4 Tahun--Antara news
BACAKORAN.CO - Setelah mejalani sidang perkara kasus penembakan bos rental mobil di rest area tol Tangerang-Merak, Oditur Militer menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup.
Selain dituntut penjara seumur hidup, terdakwa kasus penembakan ini resmi dipecat dari anggota TNI AL.
"Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dina militer TNI Angkatan Laut, membayar retritusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500," ujar Oditur Militer di sidang tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Kemudiannya untuk terdakwa II Sertu Akbar dituntut penjara seumur hidup sedangkan terdakwa III Sertu Rafsin dituntut penjara 4 tahun.
BACA JUGA:Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Anggota TNI AL Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Oditur militer mengatakan terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas.
Sebelumnya drama hukum di balik kasus penembakan bos rental mobil makin memanas!
Hari ini, Senin (10/3/2025), Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, selaku juru bicara pengadilan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan digelar secara terbuka.
Jadi, masyarakat dan media bisa langsung menyaksikan jalannya sidang secara transparan.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kembali Digelar, Anak Bos Rental Mobil Ceritakan Kronologi Penembakan Sambil Terisak
“Proses persidangan akan berjalan profesional, independen, dan transparan. Jadi silakan media dan masyarakat memantau,” kata Arin saat dikonfirmasi.