bacakoran.co

Tahapan Pemilu Tetap Mengacu Proporsional Terbuka, Ini Yang Akan Dilakukan KPU

JAKARTA – Diputuskan Proporsional Terbuka. Usai sudah drama penentuan sistem tahapan pemilu pada 2024 nanti. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka, yang di ajukan sejumlah pihak. Itu artinya, tahapan pemilu yang di laksanakan tahun depan itu tetap mengacu pada proporsional terbuka. Lalu apa yang akan di lakukan KPU atas putusan MK atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini? Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, tidak ada perubahan dengan apa yang disiapkan KPU selama ini. Sebab, tahapan yang di putuskan MK itu sama persis dengan tahapan yang berlaku pada pemilu sebelumnya. Sistem proporsional terbuka sendiri telah diatur dalam UU 7 Tahun 2017. BACA JUGA : Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg "Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” terang Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Tahapan Pemilu Tetap Mengacu Proporsional Terbuka, Ini Yang Akan Dilakukan KPU

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


jakarta – diputuskan proporsional terbuka. usai sudah drama penentuan sistem tahapan pemilu pada 2024 nanti. ini setelah (mk) memutuskan menolak uji materi atas uu 7 tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka, yang di ajukan sejumlah pihak. itu artinya, tahapan pemilu yang di laksanakan tahun depan itu tetap mengacu pada proporsional terbuka. lalu apa yang akan di lakukan kpu atas putusan mk atas perkara nomor 114/puu-xx/2022 ini? ketua kpu hasyim asy’ari mengatakan, tidak ada perubahan dengan apa yang disiapkan kpu selama ini. sebab, tahapan yang di putuskan mk itu sama persis dengan tahapan yang berlaku pada pemilu sebelumnya. sistem proporsional terbuka sendiri telah diatur dalam uu 7 tahun 2017. baca juga :  "maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam uu pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota dpr, dprd provinsi, dprd kab/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” terang ketua kpu hasyim asy’ari.
Tag
Share