bacakoran.co

Terungkap, Jaksa Beberkan Perintah Hasto Kristiyanto untuk Harun Masiku!

Jaksa Membeberkan Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku --CNBC Indonesia

BACAKORAN.CO - Hasto Kristiyanto selaku Sekertaris Jendral PDIP ternyata pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto Kristiyanto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Ini berawal pada saat KPK mengirimkan surat panggilan ke Hasto untuk hadis dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di 10 Juni 2025.

Namun sebelum itu yakni pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk cepat menenggelamkan handphone miliknya.

BACA JUGA:Kim Soo Hyun Terancam Diboikot, Imbas Skandal Hubungan dengan Kim Sae Ron, Dihapus dari Iklan dan Ganti Rugi?

BACA JUGA:Didemo Pelanggan Soal Kenaikan Tarif, Perumda Air Minum Tirta Raja Ungkap Fakta Mengejutkan

"Bahwa pada tanggal 04 Juni 2024 panggilan nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai saksi dalam perkara atas nala tersangka Harun Masiku," jelas Jaksa, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Jum'at (14/3/2025).

"Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024, terdakwa bersama Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum terdakwa diperiksa sebagai saksi, Tersakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telpon genggam," tutur Jaksa.

Jaksa membeberkan hal ini membuat penyidik KPK menyita handphone milik Kusnadi dan tidak dimukan informasi apapun mengenai Harun Masiku disana.

"Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA:Hasto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku, Sebut Jadi Tahanan Politik

BACA JUGA:Oknum Lurah Rawa Maju Diduga Minta THR, Selain ke Paguyuban Tahu Tempe, ke Siapa Lagi?

Sebelumnya dalam kasus pencarian Harun Masiku, KPK secara resmi umumkan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwakyu (PAW) Harun Masiku.

Kemudian kasus perintangan dalam upaya KPK untuk menangkal Harun Masiku yang telah lama dalam status buronannya.

Terungkap, Jaksa Beberkan Perintah Hasto Kristiyanto untuk Harun Masiku!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - hasto kristiyanto selaku sekertaris jendral pdip ternyata pernah memerintahkan harun masiku untuk merendam handphone agar tidak ditangkap oleh pihak komisi pemberantasan korupsi (kpk).

hasto kristiyanto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan caleg pdip harun masiku.

ini berawal pada saat kpk mengirimkan surat panggilan ke hasto untuk hadis dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus harun masiku di 10 juni 2025.

namun sebelum itu yakni pada 6 juni 2024, hasto memerintahkan stafnya, kusnadi untuk cepat menenggelamkan handphone miliknya.

"bahwa pada tanggal 04 juni 2024 panggilan nomor spgl/3838/dik.01.00/23/06/2024 tanggal 04 juni 2024 yang ditujukan kepada terdakwa sebagai saksi dalam perkara atas nala tersangka harun masiku," jelas jaksa, dikutip bacakoran.co dari , jum'at (14/3/2025).

"bahwa pada tanggal 10 juni 2024, terdakwa bersama kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di kpk. sebelum terdakwa diperiksa sebagai saksi, tersakwa menitipkan telepon genggamnya kepada kusnadi, namun pada saat penyidik kpk menanyakan telepon genggam terdakwa, terdakwa menjawab tidak memiliki telpon genggam," tutur jaksa.

jaksa membeberkan hal ini membuat penyidik kpk menyita handphone milik kusnadi dan tidak dimukan informasi apapun mengenai harun masiku disana.

"perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo. pasal 65 ayat (1) kuhap.

sebelumnya dalam kasus pencarian harun masiku, kpk secara resmi umumkan jika sekjen pdip  (hk) sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwakyu (paw) harun masiku.

kemudian kasus perintangan dalam upaya kpk untuk menangkal harun masiku yang telah lama dalam status buronannya.

dalam menetapkan hasto kristiyanto sebagai tersangka diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan terdapat dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap hasto kristiyanto 

pertama, hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan sprindik nomor sprin.dik/153/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 desember 2024.

kedua, hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan sprindik nomor sprin.dik/152/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 desember 2024.

peran pertama, penyuapan hasto di kasus paw harun masiku, bermula saat hasto telah memindahkan posisi harun masiku di dapil pemilihan, posisi harun dipindahkan hasto ke dapil 1 sumsel pada pileg 2019.

"perbuatan saudara hk (hasto kristiyanto) bersama-sama saudara hm (harun masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada wahyu setiawan dan agus setiani. yang pertama, hk menempatkan hm pada dapil 1 sumsel padahal hm berasal dari sulawesi selatan tepatnya dari toraja," kata setyo di gedung kpk, jakarta selatan, dikutip bacakoran.co dari , selasa (24/12/2024).

diketahui dalam proses pemilihan tersebut harus mendapat suara sebanyak 5.878 suara dan angka itu jauh dari caleg bernama rizky aprilia yang mendapatkan suara 44.402.

setyo menyatakan jika hasto secara aktif melakukan upaya untuk menggagalkan rizki sebagai caleg dpr terpilih pada saat itu dan dia membuat berbagai langkah agar posisi nazarudin bisa digantikan oleh harun masiku.

"saudara hk secara paralel mengupayakan agar saudari rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara hm. namun upaya terdebut ditolak oleh saudarai rizky aprilia," jelas setyo.

upaya hasto juga menempuh judicial review kepada mahkamah agung tanggal 24 juni 2019 dan menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 agustus perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.

"namun setelah ada putusan dari mahkamah agung, kpu tidak mau melaksanakan putusan tersebut. oleh sebab itu, saudara hk meminta fatwa," ucapnya.

"selain upaya-upaya tersebut, saudara hk secara pararel mengupayakan agar saudara riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh saudara harun masiku. namun upaya tersebut ditolak oleh saudara riezky aprilia," ujarnya.

peran selanjutnya hasto juga diketahui sempat menemui wahyu setiawan di tahun 2019 dan diketahui saat itu wahyu merupakan seorang komisioner kpu dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka nama penerimaan suap paw harun masiku

"bahkan pada tanggal 31 agustus 2019, saudara hk menemui wahyu setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh saudara hk," ujar setyo.

hasto memberikan dua nama kepada wahyu, terdapat nama harun masiku dan maria lestari.

"yaitu yang pertama maria lestari, dapil i kalbar dan harun masiku dapil i sumsel. yang berhasil hanya untuk kalbar saja," jelasnya.

kpk juga melakukan pengembangan temuan bukti petunjuk berupa uang, dari pengembangan tersebut, diketahui perencanaan hingga penyerahan uang untuk suap ini semuanya diatur oleh hasto kristiyanto.

"kemudian dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara hk. bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahaan uang tersebut saudara hk mengatur dan mengendalikan saudara saeful bahri dan saudara dti dalam memberikan suap kepada komisioner kpu wahyu setiawan," ujarnya.

Tag
Share