Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Mbanking? Simak Penjelasan dari BAZNAS ini

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Mbanking?--Kolase (sumber: freepik)
Itu berarti, zakat akan tetap sah jika seorang pembayar zakat atau muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang diserahkannya merupakan zakat.
Maka dengan demikian, hal ini juga berlaku bagi seseorang untuk bisa membayar zakat secara online.
Dalam hal ini, Ibnu Qayyim juga menjelaskan bahwa di dalam Alquran dan Hadits memang menjabarkan secara rinci jenis-jenis harta yang dapat dan wajib dizakati.
Harta tersebut dapat berupa tanaman, buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta barang dagangan.
Namun, para ulama tidak membahas cara teknis mengeluarkan zakat.
Bahkan Alquran, sunnah, maupun ijtihad ulama hanya memberikan pengingat mengenai jumlah nishab barang yang hendak dizakati, haul barang tersebut, serta jumlah besaran zakatnya.
Maka pada umumnya, mengenai teknis pembayaran zakat itu tergantung pada kebiasaan maisng-masing masyarakat.
Di zaman sekarang pun, jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat etrtulis sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.