Muslim Wajib Paham! Kenali 7 Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Saat Idul Fitri

7 Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Saat Idul Fitri--Kolase (sumber: freepik)
"Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?' Rasulullah menjawab, 'Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari." (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
4. Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat
Mereka yang berada di bawah tanggungan seseorang yang menunaikan zakat tidak berhak menerimanya. Namun, ada pengecualian, misalnya jika orang tersebut bertugas sebagai amil zakat.
BACA JUGA:5 Parfum Pria untuk Acara Formal Berjas dengan Aroma Maskulin dan Manly
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ini Daftar 29 Pemain untuk Lawan Australia di Sydney
5. Istri
Suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada istrinya karena sudah menjadi kewajibannya untuk menafkahi. Ibnu al-Mundzir menegaskan bahwa:
"Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua," katanya.
6. Budak
Dalam hukum fiqih, budak atau pembantu dianggap sebagai bagian dari tanggungan majikannya. Karena itu, jika diberikan zakat, harta tersebut akan menjadi milik majikan.
Padahal, zakat seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan tidak memiliki penanggung nafkah.
7. Memiliki Fisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup
Mereka yang memiliki fisik sehat serta penghasilan yang cukup tidak berhak menerima zakat.
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR Ahmad)