bacakoran.co

Tokoh Utama di Balik Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron, Siapa Orangnya?

Tokoh Utama di Balik Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron--Kolase

BACAKORAN.CO - Penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September 2024 masih menarik perhatian publik.

Dalam perkara ini, ditemukan sekitar 1 hektare lahan yang ditanamo oleh 59 titik ladang ganja.

Namun, pada Januari 2025, kasus ini dinyatakan lengkap dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.

Kasus ini semakin marak diperbincangkan di media sosial, terlebih muncur kabar mengenai larangan penerbangan drone di kawasan Bromo seolah berkaitan dengan adanya lahan ganja.

BACA JUGA:Info Mudik: Komdigi Luncurkan MudikPedia Lebaran 2025, Panduan Bermanfaat untuk Para Pemudik

BACA JUGA:Gampang Banget! Begini Cara Mengenali Lailatul Qadar Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, Apa Aja?

Namun, Kemneterian Kehutanan (Kemenhut) membantah hal tersebut karena pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Aturan itu juga telah berlaku sejak 2019 sebagai SP pendakian Gunung Semeru.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, ladang ganja yang ditemukan berada di sisi timur kawasan TNBTS.

"Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru tapi berada di sisi timur kawasan TNBTS," kata Rudi pasa Selasa (18/3) di Malang.

BACA JUGA:5 Parfum Fresh yang Wanginya Tahan Lama Anti Bikin Puyeng dari Brand Lokal!

BACA JUGA:Muslim Wajib Paham! Kenali 7 Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Saat Idul Fitri

Sementara itu, dalam perkara initelah disidangkan lima terdakwa di Pengadilan Negeri Lumajang yang terdiri dari warga sekitar taman nasional.

Mereka mengaku bahwa penanaman ganja diperintahkan oleh seseorang bernama Edi di TNBTS dengan menyediakan bibit dan semua kebutuhan penanaman hingga upah.

Tokoh Utama di Balik Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron, Siapa Orangnya?

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - penemuan di taman nasional bromo tengger semeru () pada september 2024 masih menarik perhatian publik.

dalam perkara ini, ditemukan sekitar 1 hektare lahan yang ditanamo oleh 59 titik ladang ganja.

namun, pada januari 2025, kasus ini dinyatakan lengkap dan sedang disidangkan di pengadilan negeri lumajang, jawa timur.

kasus ini semakin marak diperbincangkan di media sosial, terlebih muncur kabar mengenai larangan penerbangan di kawasan bromo seolah berkaitan dengan adanya lahan ganja.

namun, kemneterian kehutanan (kemenhut) membantah hal tersebut karena pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2024 mengenai jenis dan tarif pnbp yang berlaku di kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

aturan itu juga telah berlaku sejak 2019 sebagai sp pendakian gunung semeru.

kepala balai besar tnbts rudijanta tjahja nugraha mengatakan, ladang ganja yang ditemukan berada di sisi timur kawasan tnbts.

"lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur bromo maupun semeru tapi berada di sisi timur kawasan tnbts," kata rudi pasa selasa (18/3) di malang.

sementara itu, dalam perkara initelah disidangkan lima terdakwa di pengadilan negeri lumajang yang terdiri dari warga sekitar taman nasional.

mereka mengaku bahwa penanaman ganja diperintahkan oleh seseorang bernama edi di tnbts dengan menyediakan bibit dan semua kebutuhan penanaman hingga upah.

tiga terdakwa diantaranya tomo bin sutamar, tono bin mistam, dan bambang bin narto telah diperiksa oleh pengadilan negeri lumajang dalam sidang selasa, 18 maret 2025.

mereka merupakan warga asli dusun pusung duwur, desa argosari, kecamatan senduro, kabupaten lumajang.

sidang tersebut diketuai oleh pihak majelis hakim redite ika septina dan dua hakim anggota lainnya.

ketiga terdakwa mengakui perolehan bibit ganja berasal dari edi yang mengarahkan mereka untuk menanam di titik-titik tertentu, bahkan kebutuhan penanaman itu juga dipenuhi oleh edi.

menruut informasi, terdakwah juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan tnbts karena dijanjikan rp150 ribu per lahan dan rp4 juta per kilogram saat panen.

selain itu, para terdakwa juga diajari cara menanam, memupuk, hingga merawat tanaman ganja oleh edi.

"setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen," ujar terdakwa bambang di hadapan majelis hakim.

edi juga telah berjanji kepada ketiga terdakwa untuk menjamin atau menanggung akibatnya jika perbuatan mereka diketahui aparat.

sementara itu, kedua terdakwa lainnya disidang di tempat lain oleh pengadilan negeri lumajang yang diantaranya terdiri dari suwari bin untung dan jumaat bin seneram yang merupakan warga dusun pusung duwur, desa argosari, lumajang.

di sisi lain, ada satu terdakwa lagi yang bernama ngatoyo, tetapi ia telah meninggal sehingga membuat dakwaannya gugur.

terdakwa bambang mengatakan bahwa ia masih kerabat edi yang merupakan warga yang dikenal sebagai pengepul sayur yang dihasilkan warga desa.

ia juga mengungkapkab bahwa edi telah menghilang sebelum terjadinya penggerebekan.

"terakhir bertemu edi, ya lima hari sebelum penggerebekan ladang ganja itu," kata bambang.

namun, saat ini, pihak kepolisian telah menyimpan foto edi setelah kasus ladang ganja yang etrungkap pada september 2024.

untuk itu, polisi telah berupaya melakukan pengejaran secara maksimal.

Tag
Share