Tolak RUU TNI, Bendera Indonesia Gelap Berkibar Setengah Tiang Didepan Gedung Pancasila

Bendera Hitam Setengah Tiang Bertuliskan Indonesia Gelap Berkibar di Gedung Pancasila DPR RI --Detik.com
Ada empat perubahan utama dalam RUU TNI yang kini telah disahkan menjadi undang-undang. Berikut adalah rincian perubahan tersebut:
1. Kedudukan TNI
Pasal 3 menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi terkait perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
BACA JUGA:RUU Pilkada Ditunda, Mahasiswa Jangan Sampai Lengah, UU Omnibus Law Pernah Disahkan Tengah Malam
BACA JUGA:7 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten - Kota se Sumatera Selatan Diganti
2. Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Pasal 7 memperluas tugas TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
Tugas tambahan ini meliputi penanggulangan ancaman siber dan perlindungan serta penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
3. Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif
Perubahan ketiga terdapat pada Pasal 47.
Sebelumnya prajurit TNI aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
Namun kini mereka dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tertentu tanpa harus pensiun sejauh permintaan datang dari kementerian/lembaga terkait dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Biadab! Bombardir Serangan Udara Israel Renggut Nyawa 183 Anak-anak Gaza, Total Korban 436 Jiwa!
4. Batas Usia Pensiun
Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI.
Untuk bintara dan tamtama, batas usia pensiun adalah 55 tahun sedangkan perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).