BACAKORAN.CO -- Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2024 telah selesai.
Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024 - 2029 telah pula di lantik dan menjalankan tugasnya.
Namun setelah 'pesta rakyat' itu selesai, menyisakan pristiwa yang tidak mengenakkan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin.
Salah satu anggota Bawaslu Banyuasin berinisial RZ, Senin 17 Maret 2024 ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan penyidik Polres Banyuasin.
BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Banyuasin Adu Jotos dengan Staf Sekretariat, Hanya Gara-gara ini
BACA JUGA:Pasca Penggeledahan, Belasan ASN Pemkab Musi Banyuasin Diperiksa KPK di Mapolres
"Iya sudah di tahan,"jelas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIk melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan terkait penyidikan kasus yang menjerat RZ.
Dia mengatakan, tahap selanjutnya, penyidik segera melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Anggota Bawaslu Banyuasin Divisi Pencegahan Humas dan Parmas, Muslim mengatakan sudah mengetahui penahanan terhadap RZ tersebut."Iya benar (ditahan),"katanya.
Menurutnya penahanan terhadap RZ tidak berdampak atau menganggu aktivitas Bawaslu Banyuasin. Apalagi kata dia tahapan pilkada Banyuasin sendiri juga telah usai sehingga tidak banyak pekerjaan yang harus segera di selesaikan.
BACA JUGA:Razman Tanggapi Keinginan Keluarga Vadel yang Ingin Damai dan Ungkap Kecewa dengan Laura: Kacang Lupa Kulit
BACA JUGA:Jadwal Playoff Liga Voli Korea, Red Sparks Siap Gas Lawan Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri On Fire!
"Penahanan RZ tidak menganggu aktifitas Bawaslu Banyuasin,"ujarnya.
Penahanan terhadap RZ sendiri dilakukan pada Senin sore (17/3). Ketika itu RZ datang sendiri ke Polres untuk menghadiri panggilan penyidik Polres Banyuasin yang sebelumnya di kirimkan ke Bawaslu melalui Ketua Bawaslu.
Sementara itu, beberapa haru sebelum di tahan, RZ sempat terlihat menghadiri pembukaan Safari Ramadhan sekaligus pisah sambut PJ Bupati Banyuasin di Masjid Al Amir Banyuasin.
Sebelumnya RZ tidak dilakukan penahanan oleh Polres Banyuasin karena kooperatif, ada jaminan dari pihak keluarga dan saat itu masih dalam tahapan pilkada.
BACA JUGA:Wah Bahaya ini, Real Madrid Incar Pemain yang Diinginkan Arsenal
BACA JUGA:Ke Jakarta, Bahrain Mencari Modal Menemani Jepang ke Piala Dunia 2026
Pilkada Selesai, Anggota Bawaslu Banyuasin Ditahan, Ini Kasus yang Menjeratnya
quata akda
Doni Bae
bacakoran.co -- serentak di sumatera selatan tahun 2024 telah selesai.
telah pula di lantik dan menjalankan tugasnya.
namun setelah 'pesta rakyat' itu selesai, menyisakan pristiwa yang tidak mengenakkan bagi badan pengawas pemilu () kabupaten banyuasin.
salah satu anggota bawaslu banyuasin berinisial rz, senin 17 maret 2024 ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik polres banyuasin.
"iya sudah di tahan,"jelas kapolres banyuasin akbp ruri prastowo sik melalui kasat reskrim akp teguh prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan terkait penyidikan kasus yang menjerat rz.
dia mengatakan, tahap selanjutnya, penyidik segera melimpahkan berkas penyidikan ke kejaksaan negeri (kejari) banyuasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
anggota bawaslu banyuasin divisi pencegahan humas dan parmas, muslim mengatakan sudah mengetahui penahanan terhadap rz tersebut."iya benar (ditahan),"katanya.
menurutnya penahanan terhadap rz tidak berdampak atau menganggu aktivitas bawaslu banyuasin. apalagi kata dia tahapan pilkada banyuasin sendiri juga telah usai sehingga tidak banyak pekerjaan yang harus segera di selesaikan.
"penahanan rz tidak menganggu aktifitas bawaslu banyuasin,"ujarnya.
penahanan terhadap rz sendiri dilakukan pada senin sore (17/3). ketika itu rz datang sendiri ke polres untuk menghadiri panggilan penyidik polres banyuasin yang sebelumnya di kirimkan ke bawaslu melalui ketua bawaslu.
sementara itu, beberapa haru sebelum di tahan, rz sempat terlihat menghadiri pembukaan safari ramadhan sekaligus pisah sambut pj bupati banyuasin di masjid al amir banyuasin.
sebelumnya rz tidak dilakukan penahanan oleh polres banyuasin karena kooperatif, ada jaminan dari pihak keluarga dan saat itu masih dalam tahapan pilkada.
diketahui, penahanan dan penetapan tersangka terhadap rz terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah satu staf bawaslu banyuasin berisial hd, selasa 6 agustus 2024 sekra pukul 09.00 wib di kantor bawaslu banyuasin di kelurahan pangkalan balai kecamatan banyuasin iii.
peristiwa penganiayaan terjadi dalam sebuah rapat. ketika itu rz yang memimpin rapat membahas soal dana hibah. nah pada saat rapat itu, rz memberikan arahan kepada staf bawaslu terkait pengelolaan dana hibah.
diduga dalam rapat itu terjadi perdebatan antara rz dan hd diketahui mengurus soal dana hibah bawaslu itu. perdebatan itu memicu emosi sehingga terjadi perkelahian hingga ada yang mengalami luka luka di bagian wajah.
ketika itu anggota bawaslu meminta kepada rz dan hd untuk menahan diri, agar peristiwa itu tidak sampai keluar publik. tapi akhirnya hd melapor ke mapolres banyuasin, pada selasa (6/8) sekitar pukul 15.20 wib.