bacakoran.co - seorang polisi berinisial afh dan berpangkat brigadir dua diduga divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri (pn) jayapura pada dugaan kasus pencabulan anak.
kasus afh ini terjadi di keerom pada tahun 2022 lalu dan telah menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak ini.
ketua majelis hakim, zaka talpatty dan dua orang anggota yaitu korneles waroi dan ronald lauterboom telah ketok putusan ini.
putusan perkara nomor 329/pid.sus/2024/pn jap itu dibacakan pada senin, 20 januari 2025 lalu.
"menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua," ujar hakim zaka dalam amar putusannya, dilansir bacakoran.co dari , minggu (23/3/2025).
"membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut," sambungnya.
kronologi kasus
awal mula peristiwa ini terjadi saat afh datang berkunjung ke rumah korban dan bertemu dengan kakak kandung korban pada pukul 8 malam.
ternyata pada saat itu, kakak korban tengah menjalin hubungan dengan afh (berpacaran).
lalu, keduanya pindah tempat dan duduk ke warung yang ada tidak jauh dari rumah keluarga korban, korban yang saat itu berusia 5 tahun ikut.
kemudian sang kakak pergi ke suatu tempat untuk membeli sesuatu, saat kakak korban tidak ada di tempat lagi, terdakwa pindah duduk ke sebelah korban yang selanjutnya menutup mulut korban dan mulai melakukan kekerasan seksual.
dari kejadian ini, afh dijerat sebagai tersangka kemudian berlanjut disidang sebagai terdakwa.
jaksa telah menuntutnya 12 tahun penjara karena telah terbukti melakukan kekerasan, ancaman dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan asusila.
sesuai dengan pasal 76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 82 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
afh sempat membantah dalam pemeriksaan terdakwa membantah adanya kekerasan seksual.
ia mengaku hanya memelototi korban karena mencoba mengambil hp milik kakaknya yang saat itu, saat kakak korban ke kios, hp-nya dipegang oleh afh.
pertimbangan hakim
hakim menjatuhkan vonis bebas kepada afh karena dinilai tidak ada bukti dalam kasus yang menjerat afh.
pada pertimbangan tersebut majelis hakim menilai bukti pencabulan terhadap korban, tidak ada saksi yang mengetahui secara pasti peristiwa tersebut baik itu kakak atau kedua orang tua korban.
hakim mengatakan bahwa keterangan hanya berasal dari korban, yang kemudian disampaikan kepada kakak korban.
"bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas, nyatalah bahwa kesaksian anak korban, dalam hal ini merupakan satu-satunya alat bukti bagi adanya unsur perbuatan pidana di atas in casu unsur 'melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan'," ungkap hakim dalam pertimbangannya.
pada pertimbangan ini majelis hakim menilai bahwa peristiwa pencabulan tersebut tidak dapat dibuktikannya secara menyeluruh.
sampai akhirnya, majelis hakim menyatakan bahwa afh harus dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (jpu) kepadanya.
"menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dakwaan penuntut umum baik dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua terhadap perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan dimaksud dan harus pula memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa dari tahanan," imbuh hakim.