bacakoran.co

Sudah 5 Bulan Beroperasi, Timbun Solar dari Truk Tangki yang 'Kencing'

TIMBUN : Anggota Satreskrim Polres Muara Enim, Senin (17/3) mengamankan terduga pelaku penimbun BBM solar. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO -- Setelah sekira 5 bulan beraksi timbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk di jual kembali, Indra Jaya (33) ditangkap Anggota Satreskrim Polres Muara Enim.

Indra Jaya yang merupakan warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Dusun I RT.11 Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, yang sekaligus dijadikan tempat menimbun solar pada Senin, 17 Maret 2025.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim STk SIk, didampingi Kanit Pidsus Ipda Zaqwan Rifqi S.TrK,  mengatakan bahwa modus operandi tersangka adalah membeli BBM solar bersubsidi dari sopir tangki yang 'kencing'   atau mengurangi isi tangkinya ketika hendak mengantarkan ke SPBU.

"Tersangka membeli BBM solar bersubsidi dari sopir tangki dengan harga Rp7.000 - Rp7.500 per liter, kemudian tersangka menjualnya kembali secara eceran dengan harga Rp8.000 per liter," jelas  Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim.

BACA JUGA:Waduh, Sopir Truk Tangki BBM Diduga Oplos Pertamax

BACA JUGA:Viral! Pengendara Protes ke Petugas SPBU Shell karena BBM Netes ke Bagian Mobil, Netizen: Buzzer Pertamina?

Dari lokasi penyergapan  polisi  mengamankan barang bukti berupa 500 liter BBM solar bersubsidi yang disimpan dalam 3 drum berukuran 210 liter, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah menjalankan aksinya selama 5 bulan terakhir dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 - Rp1.000 per liter," katanya.

Diperkirakan dari 500 liter solar, tersangka bisa mendapatkan keuntungan yang menggiurkan dari bisnis tersebut yaitu Rp 250.000 - 500.000 setiap kali menjual. 

Jika dihitung selama 5 bulan selama menjalankan bisnis itu, maka tersangka sudah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

BACA JUGA:Hasan Nasbi Ungkap dengan Tegas, Jamin Kebebasan Pers: Komitmen Pemerintah

BACA JUGA:ASN Kini Bisa WFA, Ketahui Aturan yang Berlaku Mulai Hari ini

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Sudah 5 Bulan Beroperasi, Timbun Solar dari Truk Tangki yang 'Kencing'

Gite Wijaya

Doni Bae


bacakoran.co -- setelah sekira 5 bulan beraksi jenis untuk di jual kembali, indra jaya (33) ditangkap anggota satreskrim polres muara enim.

indra jaya yang merupakan warga kabupaten deli serdang, sumatera utara itu ditangkap polisi di rumah kontrakannya di dusun i rt.11 desa karang endah utara, kecamatan gelumbang, kabupaten muara enim, yang sekaligus dijadikan tempat menimbun solar pada senin, 17 maret 2025.

kapolres muara enim, akbp jhoni eka putra sh sik msi melalui kasat reskrim akp yogie sugama hasyim stk sik, didampingi kanit pidsus ipda zaqwan rifqi s.trk,  mengatakan bahwa modus operandi tersangka adalah membeli bbm solar bersubsidi dari sopir tangki yang '   atau mengurangi isi tangkinya ketika hendak mengantarkan ke spbu.

"tersangka membeli bbm solar bersubsidi dari sopir tangki dengan harga rp7.000 - rp7.500 per liter, kemudian tersangka menjualnya kembali secara eceran dengan harga rp8.000 per liter," jelas  kasat reskrim akp yogie sugama hasyim.

dari lokasi penyergapan  polisi  mengamankan barang bukti berupa 500 liter bbm solar bersubsidi yang disimpan dalam 3 drum berukuran 210 liter, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

"berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah menjalankan aksinya selama 5 bulan terakhir dan mendapatkan keuntungan sekitar rp500 - rp1.000 per liter," katanya.

diperkirakan dari 500 liter solar, tersangka bisa mendapatkan keuntungan yang menggiurkan dari bisnis tersebut yaitu rp 250.000 - 500.000 setiap kali menjual. 

jika dihitung selama 5 bulan selama menjalankan bisnis itu, maka tersangka sudah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.



tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang ri nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 kuhp dan atau pasal 480 kuhp.

Tag
Share