Sempat Kabur ke Sumut, Lansia di Palembang Divonis Seumur Hidup Usai Tembak Mati Rekan yang Minta Fee Proyek

Lansia di Palembang Divonis Seumur Hidup Usai Tembak Mati Rekan yang Minta Fee Proyek--Kolase (sumber: freepik)
Sementara itu, kronologi kejadian sadis ini diketahui bermula ketika terdakwa Samudra menerima telepon dari saksi M Firdaus dan Yunus yang memberitahu bahwa pembangunan di Perumahan Grand Mansion III diberhentikan oleh korban Nugroho bersama saksi lainnya Heri Yansyah.
Namun, karena pihak Perumahan belum memberi kompensasi kepada korban dan saksi atas proyek tersebut.
Kemudian terdakwa Samudra diberi kepercayaan oleh pihak developer Perumahan Grand Mansion III sebagai pengawas di sana.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Drama China Kerajaan Tentang Perjodohan yang Bikin Baper, Dijamin Melting Abis!
BACA JUGA:Beri Waktu 3 Bulan Benahi PDAM Tirta Prabujaya, Cak Arlan: Jangan Sampai Rugi
Lalu, Samudra datang ke lokasi yang dimaksud sekitar jam 10.00 WIB bertemu saksi Yunus dan mengantarnya untuk menemui korban.
Tetapi, pada saat itu, terdakwa Samudra merasa tidak senang dengan korban sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.
Kemudian, terdakwa Samudra bersama saksi M Firdaus dan saksi Mahmud kembali mengajak korban menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan kompensasi tersebut.
Namun, hal ini membuat terdakwa marah kepada korban karena korban tidak bersedia membawa surat-menyurat sehingga kembali terjaid keributan yang berhasil dipisahkan kedua saksi.
BACA JUGA:Billy Syahputra dan Vika Kolesnaya Siap Menuju Pernikahan, Setelah Resmi Lamar Kekasih di Bali
Kemudian, keduanya kembali bertemu lantaran terdakwa yang mengunjungi korban setelah mendengar kabar bahwa korban masih mempermasalahkan pembayaran kompensasi.
Saat itulah, terdakwa mengeluarkan senpi yang dibawanya dan mengarahkan barang tersebut kepada korban melalui jarak 2 meter.
Setelah berhasil menembak korban di lokasi, seketika korban Nugroho meninggal dunia karena kehabisan darah.
Beberapa saat kemudian, terdkawa Samudra mencoba kabur ke Deli Serdang Sumatera Utara, tetapi akhirnya ia ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024.