Ultimatum Panglima TNI! Prajurit yang Menjabat di Luar 14 K/L Harus Mundur atau Pensiun!

Panglima tni Agus Subiyanto perintahkan prajurit aktif yang duduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/Lembaga untuk mundur atau mengajukan pensiun dini.--istimewa
BACAKORAN.CO – Perintah tegas dikeluarkan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto bagi prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga yang diizinkan oleh Undang-Undang TNI.
Mereka diminta untuk segera mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam webinar bertajuk Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab yang diselenggarakan oleh Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) pada Selasa (25/3/2025).
“Panglima TNI telah mengeluarkan perintah kepada prajurit aktif yang menjabat di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam UU 34/2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” ujar Kristomei.
Proses Administrasi Sedang Berjalan
Kristomei menegaskan jika proses administrasi terkait perintah tersebut tengah berlangsung dan akan segera ditindaklanjuti.
Misalnya, Letjen Novi Helmy, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Kamis lalu, beliau resmi tidak lagi menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI dan telah dialihkan ke posisi Perwira Staf Khusus.
“Proses ini akan terus berjalan hingga Surat Keputusan (SKEP) pengunduran diri resmi diterbitkan," jelasnya.
BACA JUGA:Demo Tolak UU TNI di Semarang Ricuh, 4 Mahasiswa Diamankan Polisi! Ini Kronologinya
BACA JUGA:Ngamuk! Pagar DPR Dijebol Mahasiswa, Demo Besar-besaran Tolak Revisi UU TNI
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dalam institusi TNI serta memastikan jika tugas prajurit tetap sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan oleh undang-undang.