Ini Cara Mengurus Asuransi Jiwa Jamaah Haji yang Wafat dan Kecelakaan

BACAKORAN.CO - Kementrian Agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jamaah haji yang wafat saat menjalani ibadah di Tanah Suci. Asuransi jiwa juga berlaku untuk jamaah haji yang alami kecelakaan. Dikatakan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah. "Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," jelas Subhan di Jeddah, Sabtu (17/6/2023), sebagaimana dilansir situs resmi Kemenag. Kata Subhan, teknisnya nanti pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi. “Hal itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," terangnya. Menurut Subhan, sampai hari ini, tercatat ada 77 jamaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi. "Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," jelas Subhan. Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji Indonesia 1444 H: 1. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
. 2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi 3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi 4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah 5. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.(*)

Ini Cara Mengurus Asuransi Jiwa Jamaah Haji yang Wafat dan Kecelakaan

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - kementrian agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jamaah haji yang wafat saat menjalani ibadah di tanah suci. asuransi jiwa juga berlaku untuk jamaah haji yang alami kecelakaan. dikatakan ketua petugas penyelenggara ibadah haji (ppih) arab saudi 1444 h/2023 m subhan cholid, kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah. "untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh ditjen penyelenggaraan haji dan umrah," jelas subhan di jeddah, sabtu (17/6/2023), sebagaimana dilansir situs resmi kemenag. kata subhan, teknisnya nanti pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi. “hal itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal agustus 2023," terangnya. menurut subhan, sampai hari ini, tercatat ada 77 jamaah haji indonesia yang wafat. mereka wafat di madinah, makkah, jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari tanah air menuju arab saudi. "asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," jelas subhan. berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji indonesia 1444 h: 1. jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji (bipih) per embarkasi
. 2. jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali bipih per embarkasi 3. jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% bipih per embarkasi 4. pengurusan asuransi dilakukan oleh ditjen penyelenggaraan haji dan umrah. pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah 5. asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.(*)
Tag
Share