bacakoran.co

Update Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI Resmi Dipecat dari Dinas Militer!

Inilah tampang TNI AL yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil--Chatnews

BACAKORAN.CO - Dalam sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman (48 tahun), bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, tiga terdakwa dinyatakan dipecat.

Tiga terdakwa tersebut adalah prajurit TNI Angkatan Laut, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, Ketua Majelis Hakim, membacakan putusan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025, yang menyatakan pemecatan tiga terdakwa.

"Diberhentikan dari dinas militer," kata Arif, dikutip bacakoran.co dari Disway, Selasa (25/3). 

BACA JUGA:Terungkap Peran Anggota Brimob Polda Sumsel yang Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung

BACA JUGA:Bobon Santoso Bongkar Kejanggalan di Balik Konten Viral Masak Rendang Willie Salim: Menurut Gue Settingan

Selain dipecat, Bambang Apri dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil dan tindakan pembunuhan.

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur," katanya. 

Sementara itu, Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Rafsin dinyatakan terbukti melakukan penadahan mobil milik bos rental mobil tersebut oleh Majelis Hakim.

BACA JUGA:Buntut Konten Rendang Hilang Willie Salim, Kesultanan Palembang Ikut Buka Suara!

BACA JUGA:Xdinary Heroes Siap Guncang Jakarta & Surabaya! Cek Jadwal & Harga Tiketnya di Sini!

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ujarnya. 

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Update Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI Resmi Dipecat dari Dinas Militer!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - dalam sidang lanjutan kasus penembakan ilyas abdurrahman (48 tahun), bos rental mobil yang terjadi di rest area km 45 tol tangerang-merak, tiga terdakwa dinyatakan dipecat.

tiga terdakwa tersebut adalah prajurit tni angkatan laut, kepala kelasi bambang apri atmojo, sersan satu akbar adli, dan sersan satu rafsin hermawan.

letnan kolonel (chk) arif rachman, ketua majelis hakim, membacakan putusan sidang di pengadilan militer ii-08 jakarta pada selasa, 25 maret 2025, yang menyatakan pemecatan tiga terdakwa.

"diberhentikan dari dinas militer," kata arif, dikutip dari disway, selasa (25/3). 

selain dipecat, bambang apri dan akbar adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil dan tindakan pembunuhan.

"terdakwa satu dan terdakwa dua (bambang apri dan akbar adli) pidana pokok penjara seumur," katanya. 

sementara itu, rafsin hermawan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

rafsin dinyatakan terbukti melakukan penadahan mobil milik bos rental mobil tersebut oleh majelis hakim.

"terdakwa 3 (rafsin hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ujarnya. 

kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 kuhp juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang pembunuhan berencana.

sedangkan, rafsin hermawan melanggar pasal 480 ke-1 kuhp tentang penadahan jo pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 kuhp.

Tag
Share