bacakoran.co

Aniaya Bayi Sampai Tewas, Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka dan 15 Tahun Penjara Menanti!

Brigadir AK Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara --DetikNews

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan penganiayaan bayi yang dilakukan oleh Brigadir AK, akhirnya ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka atas hilangnya nyawa bayi berusia 2 bulan, Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jateng melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (26/3/2025).

Kombes Artanto juga menuturkan jika Brigadir AK dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

BACA JUGA:Keji, Anggota Polda Jateng Tega Cekik Bayi Sendiri, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan!

BACA JUGA:Tangis Haru Pecah! Mayat Bayi Ditemukan di Pintu Air Tangerang, Nasibnya Bikin Miris!

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

seperti diketahui Raka sebelumnya menjalani patsus selama 30 hari setelah itu akhirnya dialihkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penahanan.

Adapun alasan Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka adalah adanya keyakinan penyidik yang didasari alat-alat bukti yang dimiliki penyidik.

Kejadian menghebohkan dan pilu datang dari anggota Polda Jawa Tengah, yang mana ia tega menghabisi bayinya sendiri dan saat ini tengah di periksa oleh Propam.

BACA JUGA:Geger, Remaja Terekam CCTV Melahirkan di Warung, Bayi Langsung Dibuang ke Semak-semak!

BACA JUGA:Banjir Bekasi Segede Gaban! Ibu dan Bayi Baru Lahir Dievakuasi dengan Perahu Karet

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto ungkap jika kasus itu saat ini statusnya telah naik penyidikan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap Penyidikan. Saat ini, pemeriksaan terus berlangsung untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap," ungkapnya, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id Rabu (12/3/2025).

Aniaya Bayi Sampai Tewas, Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka dan 15 Tahun Penjara Menanti!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kasus dugaan penganiayaan bayi yang dilakukan oleh brigadir ak, akhirnya ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

brigadir ak ditetapkan sebagai tersangka atas hilangnya nyawa bayi berusia 2 bulan, brigadir ak ditetapkan sebagai tersangka setelah polda jateng melakukan gelar perkara.

"gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata kabid humas polda jateng, kombes artanto, dilansir bacakoran.co dari detiknews, rabu (26/3/2025).

kombes artanto juga menuturkan jika brigadir ak dijerat dengan pasal perlindungan anak, pasal 338 kuhp tentang pembunuhan, dan/atau pasal 351 ayat (3) kuhp tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

seperti diketahui raka sebelumnya menjalani patsus selama 30 hari setelah itu akhirnya dialihkan ke ditreskrimum untuk dilakukan penahanan.

adapun alasan brigadir ak ditetapkan sebagai tersangka adalah adanya keyakinan penyidik yang didasari alat-alat bukti yang dimiliki penyidik.

kejadian menghebohkan dan pilu datang dari anggota polda jawa tengah, yang mana ia tega menghabisi bayinya sendiri dan saat ini tengah di periksa oleh propam.

kabid humas polda jawa tengah, kombes artanto ungkap jika kasus itu saat ini statusnya telah naik penyidikan.

"setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. saat ini, pemeriksaan terus berlangsung untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap," ungkapnya, dikutip bacakoran.co dari disway.id rabu (12/3/2025).

diungkapkannya, bayi berusia dua bulan berinisial na dinaikan statusnya ke penyidikan usai dilakukan serangkaian pemeriksaan.

selanjutnya terduga pelaku brigadir ak saat ini ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. 

sebelumnya kasus keji menggemparkan jawa tengah setelah seorang oknum anggota  diduga membunuh bayi kandungnya yang masih berusia dua bulan.

pelaku, yang diketahui sebagai brigadir aga, bertugas di direktorat intelijen keamanan polda jawa tengah.

bayi malang tersebut diduga tewas akibat  di dalam mobil pribadi pelaku pada minggu, 2 maret 2025.

kasus ini terungkap setelah sang istri, djp (24), melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada rabu, 6 maret 2025.

menurut laporan, peristiwa tragis itu terjadi saat pasangan tersebut sedang berbelanja. djp menitipkan bayinya kepada brigadir aga di dalam mobil.

namun, saat kembali, ia menemukan bayinya dalam kondisi tidak wajar.

melihat kondisi sang anak yang memburuk, djp langsung membawa bayi tersebut ke rumah sakit.

sayangnya, meski sempat mendapat , bayi tersebut akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

kabid humas polda jateng, kombes polisi artanto, membenarkan adanya dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.

ia menyebut brigadir aga telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh bidang profesi dan pengamanan (propam) polda jateng.

"saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang diperiksa oleh propam. untuk tindak pidananya masih dalam proses penyelidikan oleh ditreskrimum," kata kombes artanto.

sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah bayi berinisial na pada kamis, 6 maret 2025.

langkah ini dilakukan untuk kepentingan autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian bayi tersebut.

hingga berita ini dipublikasikan, selasa, 11 maret 2025, perkembangan lebih lanjut masih dinantikan.

pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

kasus ini menambah daftar panjang tindakan  yang melibatkan aparat penegak hukum.

publik pun menanti langkah tegas kepolisian dalam menindak anggotanya yang terbukti melakukan tindakan keji tersebut.

Tag
Share