Aniaya Bayi Sampai Tewas, Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka dan 15 Tahun Penjara Menanti!

Brigadir AK Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara --DetikNews
BACAKORAN.CO - Kasus dugaan penganiayaan bayi yang dilakukan oleh Brigadir AK, akhirnya ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka atas hilangnya nyawa bayi berusia 2 bulan, Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jateng melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (26/3/2025).
Kombes Artanto juga menuturkan jika Brigadir AK dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
BACA JUGA:Keji, Anggota Polda Jateng Tega Cekik Bayi Sendiri, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan!
BACA JUGA:Tangis Haru Pecah! Mayat Bayi Ditemukan di Pintu Air Tangerang, Nasibnya Bikin Miris!
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
seperti diketahui Raka sebelumnya menjalani patsus selama 30 hari setelah itu akhirnya dialihkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penahanan.
Adapun alasan Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka adalah adanya keyakinan penyidik yang didasari alat-alat bukti yang dimiliki penyidik.
Kejadian menghebohkan dan pilu datang dari anggota Polda Jawa Tengah, yang mana ia tega menghabisi bayinya sendiri dan saat ini tengah di periksa oleh Propam.
BACA JUGA:Geger, Remaja Terekam CCTV Melahirkan di Warung, Bayi Langsung Dibuang ke Semak-semak!
BACA JUGA:Banjir Bekasi Segede Gaban! Ibu dan Bayi Baru Lahir Dievakuasi dengan Perahu Karet
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto ungkap jika kasus itu saat ini statusnya telah naik penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap Penyidikan. Saat ini, pemeriksaan terus berlangsung untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap," ungkapnya, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id Rabu (12/3/2025).