KPU Kebobolan
Reporter: Hendra Agustian
|
Editor: Hendra Agustian
|
Jumat , 27 Jan 2023 - 12:45
LAPOS, Lahat – Aroma tak sedap perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diselenggaran KPU Kabupaten Lahat, makin merebak. Jika sebelumnya KPU Lahat diserang netizen di laman komentar beranda facebooknya, dituding tidak adil dalam seleksi wawancara. Kali ini justru ditemukan pasangan suami istri (pasutri) dinyatakan lulus sebagai PPS, bahkan telah dilantik. Padahal dalam persyaratan dengan jelas disebutkan, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu.
Pasutri yang telah sah sebagai PPS itu berada di desa yang sama, di Kecamatan Pajar Bulan dan Suka Merindu. Tentu saja jadi pertanyaan bagaimana seleksi adminstrasi yang dilakukan, hingga kedua peserta lolos, atau tidak diketahui sebagai pasutri. Apakah karena sistem di aplikasi Siakba tidak membaca terikatan suami-istri dalam Kartu Keluarga (KK), atau KPU Lahat tidak sepenuhnya lakukan pengecekan administrasi pelamar.
Salah seorang peserta tes PPS berinisial M mengakui, dokumen persyaratan mendaftar PPS hanya melampirkan surat pendaftaran, fotocopi KTP, fotocopy Ijazah, surat keterangan sehat, surat pernyataan bukan anggota parpol, daftar riwayat hidup dan pas foto. Lebih penting, pendaftar harus sesuai domisili desa/kelurahan, tidak bisa diluar domisili yang tertera di KTP. “Yang jadi pertanyaan itu, kenapa tidak melampirkan KK. Bahkan ada tiga orang dalam satu KK yang ikut melamar. Jelas saja, jika pola verifikasi yang dilakukan KPU Lahat, jadi pertanyaan,” kata M, Kamis (26/1).
Ketua KPU Lahat Nana Priana SHi MM, didampingi Kasubag Teknis Penyelengaraa dan Hubmas Danis SE mengakui informasi yang sudah beredar ada pasutri yang menjadi PPS di Kecamatan Pajar Bulan dan Suka Merindu itu. “Ada dua pasangan, itu sudah kita panggil sore tadi (kemarin). Segera di evaluasi, dan akan diplenokan dulu,” katanya.
Menurutnya, informasi didapat setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Nana mengaku, itu tidak boleh. “Informasi dari PPK, setelah kami perintahkan untuk mengecek anggota PPS yang merupakan dari pasangan suami istri dalam satu desa. Tindaklanjutnya nanti kita juga bakal evaluasi, dengan hanya salah satunya saja jadi anggota PPS,” jelasnya.
Disisi lain, Nana juga mengaku ada PPS yang semuanya merupakan perempuan. Meski tidak ada larangan, namun dikhawatirkan akan menghambat kinerja PPS di desa itu, saat penyelenggaraan pemilu. “Kalau data kita ada di satu wilayah desa yang anggota PPS keenam-enamnya (semuanya) perempuan. Itu di Desa Muara Cawang, Kecamatan Lahat Selatan,” kata Nana Priana.
Menurut Nana, adanya keterlibatan perempuan merupakan bentuk dorongan berkontribusi dalam pemilu 2024. Anggota PPS membantu tugas KPU selama 14 bulan dalam rangka Pemilu 2024. Pihaknya pun menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada kendala terkait PPS perempuan di dalam satu desa. “Kita sudah lakukan wawancara, tentang bagaimana kesanggupannya mengikuti tahapan pemilu. Artinya anggota PPS harus siap melaksanakan tugas. Jika pun ada kendala. misalkan berhalangan saat hari H pemilu, kita pasti lakukan penyesuaian kembali sesuai peringkat saat tes sebelumnya,” kata Nana.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah, melalui Divisi Penangan Pelanggaran dan Datin, Paigal Firdaus menyatakan, sudah dapat laporan ada suami-istri jadi PPS, dan PPS di sejumlah desa hanya terisi kaum perempuan. “Tidak boleh suami-istri jadi penyelenggaran pemilu, salah satunya harus keluar. Jelas kita berikan rekomendasi ke KPU Lahat, untuk ditindak sesuai perundang-undangan, sesuai azas pemilu,” tegas Paigal.
Paigal menyebut, pihaknya tidak mengharamkan kaum perempuan ikut sebagai penyelenggara pemilu. Hanya saja, jika dalam satu desa semuanya beranggotakan perempuan, dikhawatirkan kinerjanya tidak akan bisa all out (sepenuhnya). Karena penyelenggara pemilu akan bekerja penuh waktu. “Bukan dilarang, bukan membatasi siapa yang ingin ikut. Tapi apakah yakin, jika semuanya beranggotakan perempuan, pekerjaan bisa all out. Ini untuk pemilu yang lebih baik,” sebutnya.(zki/her)
KPU Kebobolan
Hendra Agustian
Hendra Agustian
lapos, lahat – aroma tak sedap perekrutan panitia pemungutan suara (pps) diselenggaran kpu kabupaten lahat, makin merebak. jika sebelumnya kpu lahat diserang netizen di laman komentar beranda facebooknya, dituding tidak adil dalam seleksi wawancara. kali ini justru ditemukan pasangan suami istri (pasutri) dinyatakan lulus sebagai pps, bahkan telah dilantik. padahal dalam persyaratan dengan jelas disebutkan, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, yang disebutkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu maupun peraturan dewan kehormatan penyelanggara pemilu.
pasutri yang telah sah sebagai pps itu berada di desa yang sama, di kecamatan pajar bulan dan suka merindu. tentu saja jadi pertanyaan bagaimana seleksi adminstrasi yang dilakukan, hingga kedua peserta lolos, atau tidak diketahui sebagai pasutri. apakah karena sistem di aplikasi siakba tidak membaca terikatan suami-istri dalam kartu keluarga (kk), atau kpu lahat tidak sepenuhnya lakukan pengecekan administrasi pelamar.
salah seorang peserta tes pps berinisial m mengakui, dokumen persyaratan mendaftar pps hanya melampirkan surat pendaftaran, fotocopi ktp, fotocopy ijazah, surat keterangan sehat, surat pernyataan bukan anggota parpol, daftar riwayat hidup dan pas foto. lebih penting, pendaftar harus sesuai domisili desa/kelurahan, tidak bisa diluar domisili yang tertera di ktp. “yang jadi pertanyaan itu, kenapa tidak melampirkan kk. bahkan ada tiga orang dalam satu kk yang ikut melamar. jelas saja, jika pola verifikasi yang dilakukan kpu lahat, jadi pertanyaan,” kata m, kamis (26/1).
ketua kpu lahat nana priana shi mm, didampingi kasubag teknis penyelengaraa dan hubmas danis se mengakui informasi yang sudah beredar ada pasutri yang menjadi pps di kecamatan pajar bulan dan suka merindu itu. “ada dua pasangan, itu sudah kita panggil sore tadi (kemarin). segera di evaluasi, dan akan diplenokan dulu,” katanya.
menurutnya, informasi didapat setelah menerima laporan dari panitia pemilihan kecamatan (ppk). nana mengaku, itu tidak boleh. “informasi dari ppk, setelah kami perintahkan untuk mengecek anggota pps yang merupakan dari pasangan suami istri dalam satu desa. tindaklanjutnya nanti kita juga bakal evaluasi, dengan hanya salah satunya saja jadi anggota pps,” jelasnya.
disisi lain, nana juga mengaku ada pps yang semuanya merupakan perempuan. meski tidak ada larangan, namun dikhawatirkan akan menghambat kinerja pps di desa itu, saat penyelenggaraan pemilu. “kalau data kita ada di satu wilayah desa yang anggota pps keenam-enamnya (semuanya) perempuan. itu di desa muara cawang, kecamatan lahat selatan,” kata nana priana.
menurut nana, adanya keterlibatan perempuan merupakan bentuk dorongan berkontribusi dalam pemilu 2024. anggota pps membantu tugas kpu selama 14 bulan dalam rangka pemilu 2024. pihaknya pun menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada kendala terkait pps perempuan di dalam satu desa. “kita sudah lakukan wawancara, tentang bagaimana kesanggupannya mengikuti tahapan pemilu. artinya anggota pps harus siap melaksanakan tugas. jika pun ada kendala. misalkan berhalangan saat hari h pemilu, kita pasti lakukan penyesuaian kembali sesuai peringkat saat tes sebelumnya,” kata nana.
terpisah, ketua bawaslu kabupaten lahat andra juarsyah, melalui divisi penangan pelanggaran dan datin, paigal firdaus menyatakan, sudah dapat laporan ada suami-istri jadi pps, dan pps di sejumlah desa hanya terisi kaum perempuan. “tidak boleh suami-istri jadi penyelenggaran pemilu, salah satunya harus keluar. jelas kita berikan rekomendasi ke kpu lahat, untuk ditindak sesuai perundang-undangan, sesuai azas pemilu,” tegas paigal.
paigal menyebut, pihaknya tidak mengharamkan kaum perempuan ikut sebagai penyelenggara pemilu. hanya saja, jika dalam satu desa semuanya beranggotakan perempuan, dikhawatirkan kinerjanya tidak akan bisa all out (sepenuhnya). karena penyelenggara pemilu akan bekerja penuh waktu. “bukan dilarang, bukan membatasi siapa yang ingin ikut. tapi apakah yakin, jika semuanya beranggotakan perempuan, pekerjaan bisa all out. ini untuk pemilu yang lebih baik,” sebutnya.(zki/her)
- Tag
-
- Share
-