bacakoran.co

Lucky Hakim akan Bertemu Wamendagri, Usai Viral Dugaan Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dapat Sanksi Berat?

Usai liburan tanpa izin ke Jepang Lucky Hakim akan Bertemu Wamendagri siang ini (8/4).--Ist

BACAKORAN.CO - Siang ini Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, dikabarkan akan bertemu dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas kunjungan Lucky Hakim ke Jepang yang dilakukan tanpa mendapatkan izin resmi.

Wamendagri Bima Arya menegaskan pentingnya mengedepankan aturan hukum yang berlaku terutama yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut undang-undang tersebut, tepatnya dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepala daerah dan wakilnya diwajibkan mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Jika aturan ini dilanggar ada ancaman sanksi yang serius. 

BACA JUGA:Perpres No 19 Tahun 2025 yang Mengatur Tukin Dosen Dikhawatirkan Bedampak Pada UKT Mahasiswa

BACA JUGA:Jakarta Balik Rame! 70% Pemudik Sudah Kembali, Sisanya Kapan? Ini Kata Korlantas!

Pasal 77 ayat (2) menjelaskan bahwa pelanggaran ini bisa berujung pada pemberhentian sementara selama tiga bulan yang bisa diambil oleh presiden untuk gubernur/wakil gubernur, atau oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati/wali kota dan wakilnya.

Selain itu ada juga peraturan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j yang melarang pejabat daerah meninggalkan tugas dan wilayah kerja selama lebih dari tujuh hari dalam satu bulan tanpa izin resmi. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan teguran tertulis dari presiden atau Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan posisi pejabat yang bersangkutan. Hal ini tertuang dalam Pasal 77 ayat (3).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut mengomentari situasi ini. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Dapat Peringatan Jika Ingin Laporkan Lisa Mariana Bisa Jadi Langkah Berbahaya, Apa Alasannya?

BACA JUGA:Trump Kembali Kejutkan Dunia! Umumkan AS-Iran Mau ‘Duduk Bareng’ Bahas Nuklir!

Dedi menyatakan bahwa dirinya telah memberikan teguran kepada Lucky Hakim. 

Lucky Hakim akan Bertemu Wamendagri, Usai Viral Dugaan Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dapat Sanksi Berat?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - siang ini wakil menteri dalam negeri () bima arya, dikabarkan akan bertemu dengan bupati indramayu lucky hakim di kantor kementerian dalam negeri di jakarta. 

pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas kunjungan lucky hakim ke jepang yang dilakukan tanpa mendapatkan izin resmi.

wamendagri bima arya menegaskan pentingnya mengedepankan aturan hukum yang berlaku terutama yang telah diatur dalam nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

menurut undang-undang tersebut, tepatnya dalam pasal 76 ayat (1) huruf i, kepala daerah dan wakilnya diwajibkan mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

jika aturan ini dilanggar ada ancaman sanksi yang serius. 

pasal 77 ayat (2) menjelaskan bahwa pelanggaran ini bisa berujung pada pemberhentian sementara selama tiga bulan yang bisa diambil oleh presiden untuk gubernur/wakil gubernur, atau oleh menteri dalam negeri untuk bupati/wali kota dan wakilnya.

selain itu ada juga peraturan dalam pasal 76 ayat (1) huruf j yang melarang pejabat daerah meninggalkan tugas dan wilayah kerja selama lebih dari tujuh hari dalam satu bulan tanpa izin resmi. 

pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan teguran tertulis dari presiden atau menteri dalam negeri, sesuai dengan posisi pejabat yang bersangkutan. hal ini tertuang dalam pasal 77 ayat (3).

gubernur jawa barat dedi mulyadi turut mengomentari situasi ini. 

dedi menyatakan bahwa dirinya telah memberikan teguran kepada lucky hakim. 

"memang itu hak pribadi, setiap orang berhak untuk liburan apalagi saat cuti lebaran," jelasnya.

meskipun setiap individu memiliki hak untuk berlibur terutama selama libur lebaran, pejabat daerah tetap harus mengikuti prosedur izin resmi. 

dedi menekankan pentingnya proses pengajuan izin yang harus melalui gubernur setempat sebelum diteruskan ke menteri dalam negeri.

dalam unggahan di akun instagram resminya, dedi mengingatkan bahwa lucky hakim seharusnya mengajukan izin melalui gubernur jawa barat sebelum melakukan perjalanan ke jepang. 

"izin itu diajukan lewat gubernur jawa barat," tulisnya melalui akun instagram resmi dedi mulyadi.

Tag
Share