ASN Netral Bukan Berarti Tidak Punya Hak Memilih

BACAKORAN.CO – Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislative maupun presiden dan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib netral. Hanya saja bukan berarti ASN tidak punya hak memilih. ASN tetap  punya hak suara. "Dalam undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara jelas,  bahwa ASN harus netral dalam pemilu dan pilkada," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Trisko Defriyansa. Dia  mengingatkan ASN di Kota Lubuklinggau agar memahami rambu-rambu pemilu dan pilkada sejak awal. “Netral maksudnya adalah bukan tidak boleh memilih atau menggunakan hak suara, tapi tidak boleh berpolitik praktis,”tegasnya. Misalnya, ASN tidak boleh menjadi pengurus partai,  maupun menjadi anggota partai politik. “Termasuk tidak boleh membuat status di media sosial,  memasang foto calon, apalagi di sertai nomor urut,”jelasnya. “Meskipun calon adalah keluarga sendiri,”tambahnya. Kemudian kata dia, ASN juga tidak boleh ikut kampaye dan mengajak memilih seseorang calon legislatif maupun calon kepala daerah. “Itu tidak boleh di lakukan,”ujarnya. “Saya berharap itu tidak terjadi di Kota Lubuklinggau," imbuhnya. Namun kata Trisko Defriyansa, berbeda halnya, jika seorang ASN hadir di lokasi kampaye, dalam rangka tugas. "Misalnya angota Pol PP yang melakukan pengamanan, tim kesehatan yang bertugas di lokasi kampaye, itu boleh," ujarnya. Selain itu, Trisko mengingatkan, agar ASN di Lubuklinggau jangan termakan janji calon legislatif maupun calon kepala daerah. Misalnya seorang camat di janjikan menjadi kepala dinas. "Yang seperti itu jangan lansung di iyakan,”ucapnya. “Sebab dalam jenjang karir ASN itu ada proses. Ingin menjadi kepala dinas ada proses jobfit ataupun lelang jabatan," bebernya. Trisko menegaskan jika terbukti ada ASN yang melanggar rambu-rambu itu,  maka ada sanksi. “Sanksinya berjenjang, sebab dalam ada prosesnya,”kata dia. “Misalnya dugaan pelanggaran masuk ke Bawaslu lalu di telaah, kemudian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KANS) juga melakukan penyidikan,”bebernya. "Nanti Bawaslu dan KANS memberikan rekomendasi, pembina ASN akan menentukan sikap," katanya. KANS juga bertindak memberikan pembelaan jika memang tidak memenuhi unsur pelanggaran dari ASN. "KANS melakukan pembelaan jika seperti tadi, ASN hadir di lokasi kampaye dalam rangka bertugas," katanya.(lid)

ASN Netral Bukan Berarti Tidak Punya Hak Memilih

Doni Sumeks

Doni Sumeks


bacakoran.co – dalam pemilihan umum (pemilu) legislative maupun presiden dan pemilihan kepala daerah (pilkada), aparatur sipil negara (asn), wajib netral. hanya saja bukan berarti asn tidak punya hak memilih. asn tetap  punya hak suara. "dalam undang-undang tentang aparatur sipil negara jelas,  bahwa asn harus netral dalam pemilu dan pilkada," ujar sekretaris daerah (sekda) kota lubuklinggau, sumatera selatan, trisko defriyansa. dia  mengingatkan asn di kota lubuklinggau agar memahami rambu-rambu pemilu dan pilkada sejak awal. “netral maksudnya adalah bukan tidak boleh memilih atau menggunakan hak suara, tapi tidak boleh berpolitik praktis,”tegasnya. misalnya, asn tidak boleh menjadi pengurus partai,  maupun menjadi anggota partai politik. “termasuk tidak boleh membuat status di media sosial,  memasang foto calon, apalagi di sertai nomor urut,”jelasnya. “meskipun calon adalah keluarga sendiri,”tambahnya. kemudian kata dia, asn juga tidak boleh ikut kampaye dan mengajak memilih seseorang calon legislatif maupun calon kepala daerah. “itu tidak boleh di lakukan,”ujarnya. “saya berharap itu tidak terjadi di kota lubuklinggau," imbuhnya. namun kata trisko defriyansa, berbeda halnya, jika seorang asn hadir di lokasi kampaye, dalam rangka tugas. "misalnya angota pol pp yang melakukan pengamanan, tim kesehatan yang bertugas di lokasi kampaye, itu boleh," ujarnya. selain itu, trisko mengingatkan, agar asn di lubuklinggau jangan termakan janji calon legislatif maupun calon kepala daerah. misalnya seorang camat di janjikan menjadi kepala dinas. "yang seperti itu jangan lansung di iyakan,”ucapnya. “sebab dalam jenjang karir asn itu ada proses. ingin menjadi kepala dinas ada proses jobfit ataupun lelang jabatan," bebernya. trisko menegaskan jika terbukti ada asn yang melanggar rambu-rambu itu,  maka ada sanksi. “sanksinya berjenjang, sebab dalam ada prosesnya,”kata dia. “misalnya dugaan pelanggaran masuk ke bawaslu lalu di telaah, kemudian dari komisi aparatur sipil negara (kans) juga melakukan penyidikan,”bebernya. "nanti bawaslu dan kans memberikan rekomendasi, pembina asn akan menentukan sikap," katanya. kans juga bertindak memberikan pembelaan jika memang tidak memenuhi unsur pelanggaran dari asn. "kans melakukan pembelaan jika seperti tadi, asn hadir di lokasi kampaye dalam rangka bertugas," katanya.(lid)
Tag
Share