eSIM Resmi Diberlakukan! Data Makin Aman, Cek Aturan Baru Komdigi 2025 di Sini!

Komdigi baru aja mengesahkan aturan baru soal penggunaan eSIM alias embedded SIM.--
BACAKORAN.CO - Buat kamu yang suka ribet gonta-ganti kartu SIM fisik, ada kabar gembira nih!
Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru aja mengesahkan aturan baru soal penggunaan eSIM alias embedded SIM.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025. Resmi, guys!
eSIM sendiri adalah teknologi yang memungkinkan kita menikmati layanan seluler tanpa harus pasang kartu fisik.
BACA JUGA:Info Mudik: Komdigi Luncurkan MudikPedia Lebaran 2025, Panduan Bermanfaat untuk Para Pemudik
Cuma tinggal scan QR code atau aktifin dari pengaturan HP, udah langsung terhubung ke jaringan.
Praktis banget kan? Nah, yang lebih keren lagi, teknologi ini juga digadang-gadang bisa bantu jaga keamanan data pribadi kita biar nggak gampang bocor atau disalahgunakan.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, bilang kalau penerapan eSIM bakal dilakukan secara bertahap.
Jadi tenang aja, nggak ada batas waktu yang ketat kok.
BACA JUGA:Menkomdigi Meutya Hafid, Ceritakan Momen Saat Naik pesawat C-130J Super Hercules, Bikin Tegang
BACA JUGA:Ridwan Kamil Ogah Pakai Pengaman Saat ML dengan Lisa Mariana, Begini Pengakuannya
"Kami ingin transisi ini berjalan alami dan mengikuti perkembangan teknologi yang terus maju," ujarnya saat diwawancarai di Senayan, Jumat, 11 April 2025.
HP Jadul Masih Aman, Bisa Daftar Manual!