Siap-Siap Nomor HP Lama Bakal Diblokir! Kemenkomdigi Terbitkan Aturan Baru Beralih ke eSIM

Pemerintah melalui Kemenkomgidi resmi terbitkan aturan baru yang mendorong warga beralih ke eSIM demi keamanan data pribadi, aksi penipuan scam dan phishing.--istimewa
BACAKORAN.CO - Era baru dalam dunia telekomunikasi resmi dimulai.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong masyarakat untuk segera beralih ke teknologi eSIM--kartu SIM digital.
Tujuannya demi tingkat keamanan data yang lebih tinggi.
Lantas apakah ini artinya nomor HP lama akan terancam diblokir?
BACA JUGA:3 HP Samsung Paling Laris Juara Flagship, THR Cair? Waktunya Upgrade Smartphone ini Aja!
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi No. 7 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penggunaan eSIM di Indonesia.
"Kita tahu belum semua ponsel mendukung eSIM, tapi bagi yang sudah bisa, kami imbau segera migrasi," kata Meutya
Kenapa Harus Beralih ke eSIM?
Meutya menjelaskan, penggunaan eSIM merupakan langkah penting untuk melindungi data pribadi.
BACA JUGA:HP Murah Rasa Sultan! 9 Rekomendasi Smartphone Low Budget Biar Lebaran Makin Cetar
Terutama menyangkut penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini kerap terjadi dalam proses registrasi kartu selular.
Dengan integrasi teknologi biometrik, eSIM diklaim mampu meminimalisir risiko pencurian identitas dan mencegah penggunaan satu NIK untuk puluhan nomor HP yang bisa disalahgunakan untuk aksi kriminal.