bacakoran.co

Viral Banyak Mobile Ambulans Kena Tilang E-TLE, Polisi: Nanti Kita Batalkan

AKBP Ojo Ruslani dari Ditlantas Polda Metro Jaya jelaskan cara membatalkan tilang ETLE khusu mobil Ambulans--X/TMCPoldametro

BACAKORAN.CO - Setelah viral di media sosial tentang ambulans yang terkena tilang elektronik pihak kepolisian akhirnya memberikan solusi untuk mengatasi masalah ini. 

Keputusan ini disambut lega oleh para pengemudi ambulans yang selama ini khawatir saat menjalankan tugas menyelamatkan nyawa.

Kasus bermula ketika beberapa ambulans di Jakarta terkena tilang dari sistem kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). 

Pelanggaran yang tercatat bermacam-macam, mulai dari menerobos lampu merah hingga menggunakan jalur khusus bus TransJakarta saat membawa pasien gawat darurat.

BACA JUGA:Update Serangan KKB di Yahukimo: Korban Bertambah Jadi 13 Orang Pendulang Emas, 12 Sudah Teridentifikasi!

BACA JUGA:Viral Video Bule Ngamuk Rusak Alat Medis di Klinik Bali, Pasien Hampir Kena Imbasnya

Menanggapi keresahan masyarakat, AKBP Ojo Ruslani dari Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ambulans tetap mendapat hak khusus di jalan raya. 

"Kami memberikan prioritas penuh untuk ambulans dan mobil jenazah dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.

Pihak kepolisian juga menyediakan cara mudah untuk membatalkan tilang elektronik bagi ambulans. 

Para pengemudi atau pengelola ambulans bisa mengajukan sanggahan melalui website resmi etle-pmj.id. 

Di sana tersedia kolom khusus untuk mengajukan pembatalan tilang.

BACA JUGA:RSHS Bandung Buka Posko Pengaduan, Kasus Dokter PPDS Unpad: 3 Korban Buka Suara

BACA JUGA:Oknum Polisi di Tangsel Lecehkan Pedagang Kopi dan Viral, Polres: Akan Ditindak Tegas Etik dan Disiplin

"Membatalkan E-TLE d website (etle-pmj.id) Ditlantas Polda Metro Jaya ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan pengemudi atau pengelola. Nanti akan mengakomodir kita batalkan daripada tilang E-TLE," tambahnya.

Viral Banyak Mobile Ambulans Kena Tilang E-TLE, Polisi: Nanti Kita Batalkan

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - setelah di media sosial tentang ambulans yang terkena tilang elektronik pihak kepolisian akhirnya memberikan solusi untuk mengatasi masalah ini. 

keputusan ini disambut lega oleh para pengemudi ambulans yang selama ini khawatir saat menjalankan tugas menyelamatkan nyawa.

kasus bermula ketika beberapa ambulans di jakarta terkena tilang dari sistem kamera e-tle (electronic traffic law enforcement). 

pelanggaran yang tercatat bermacam-macam, mulai dari menerobos lampu merah hingga menggunakan jalur khusus bus transjakarta saat membawa pasien gawat darurat.

menanggapi keresahan masyarakat, akbp ojo ruslani dari ditlantas polda metro jaya menegaskan bahwa ambulans tetap mendapat hak khusus di jalan raya. 

"kami memberikan prioritas penuh untuk ambulans dan mobil jenazah dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.

pihak kepolisian juga menyediakan cara mudah untuk membatalkan tilang elektronik bagi ambulans. 

para pengemudi atau pengelola ambulans bisa mengajukan sanggahan melalui website resmi

di sana tersedia kolom khusus untuk mengajukan pembatalan tilang.

"membatalkan e-tle d website (etle-pmj.id) ditlantas polda metro jaya ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan pengemudi atau pengelola. nanti akan mengakomodir kita batalkan daripada tilang e-tle," tambahnya.

meski demikian, ada beberapa aturan yang tetap harus dipatuhi demi keselamatan.

"aturan tidak menggunakan handphone dan kewajiban sabuk pengaman harus diikuti," tegas akbp ojo ruslani.

masyarakat juga diimbau untuk tetap memberikan prioritas kepada ambulans di jalan raya.

kesadaran ini penting mengingat setiap detik sangat berharga dalam penanganan kasus gawat darurat. 

Tag
Share