bacakoran.co

Tom Lembong Tiba di Pengadilan dengan Borgol, Netizen Heboh: Hakimnya Saja Tersandung Suap?

Tom Lembong sidang impor gula di Tipikor, hakim tersandung suap?-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali menjadi sorotan saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (14/4/2025) untuk menjalani sidang lanjutan kasus impor gula.

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, Tom Lembong tetap tersenyum sambil mengatupkan tangan, seperti yang diabadikan dalam unggahan akun X @Mdy_Asmara1701 pada pukul 06:02 UTC.

Namun, sidang ini memanas karena hakim yang menangani kasusnya, Ali Muhtarom, ternyata tersandung kasus suap, memicu reaksi keras dari netizen.

Unggahan @Mdy_Asmara1701 bertuliskan, “Pak Tom Lembong Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk Jalani Lanjutan Persidangan Kasus Impor Gula tadi pagi,” disertai foto Tom Lembong yang tampak dikawal petugas.

BACA JUGA:Fantastis! Kejaksaan Agung Kembali Sita Rp 565 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

BACA JUGA:Sudah Ditahan 3 Bulan dan Berharap Segera Diadili, Tom Lembong: Supaya Kebenaran Terungkap!

Sidang ini menjadi perhatian publik karena Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus impor gula kristal mentah.

Meskipun ia membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut dirinya korban kriminalisasi hukum (BBC News Indonesia, 29/10/2024).

Netizen pun ramai mengomentari unggahan tersebut, dengan banyak yang menyoroti ironi hakim yang tersandung suap hingga menuntut keadilan untuk Tom Lembong.

@galihra900071: “Hakim yg menangani perkara tom lembong di suap trus yg menyuapnya siapa ya??”  

BACA JUGA:Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Berhasil Tangkap 1 Buronan Tersangka, Ini Sosoknya!

BACA JUGA:Masih Berlanjut, Kejagung Kini Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

@maya: “knp tangan’a diborgol mcm pembunuh sadis…?”  

@HeviJaya: “100% Tom tidak bersalah. Yang bersalah dan pembuat onar JoKowi”  

Tom Lembong Tiba di Pengadilan dengan Borgol, Netizen Heboh: Hakimnya Saja Tersandung Suap?

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - eks menteri perdagangan thomas trikasih lembong alias kembali menjadi sorotan saat tiba di pengadilan tipikor jakarta pusat pada senin (14/4/2025) untuk menjalani sidang lanjutan kasus impor gula.

dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, tom lembong tetap tersenyum sambil mengatupkan tangan, seperti yang diabadikan dalam unggahan akun x @mdy_asmara1701 pada pukul 06:02 utc.

namun, sidang ini memanas karena hakim yang menangani kasusnya, ali muhtarom, ternyata tersandung kasus suap, memicu reaksi keras dari netizen.

unggahan @mdy_asmara1701 bertuliskan, “pak tom lembong tiba di pengadilan tipikor jakarta pusat untuk jalani lanjutan persidangan kasus impor gula tadi pagi,” disertai foto tom lembong yang tampak dikawal petugas.

sidang ini menjadi perhatian publik karena tom lembong didakwa merugikan negara rp578 miliar dalam kasus impor gula kristal mentah.

meskipun ia membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut dirinya korban kriminalisasi hukum (bbc news indonesia, 29/10/2024).

netizen pun ramai mengomentari unggahan tersebut, dengan banyak yang menyoroti ironi hakim yang tersandung suap hingga menuntut keadilan untuk tom lembong.

@galihra900071: “hakim yg menangani perkara tom lembong di suap trus yg menyuapnya siapa ya??”  

@maya: “knp tangan’a diborgol mcm pembunuh sadis…?”  

@hevijaya: “100% tom tidak bersalah. yang bersalah dan pembuat onar jokowi”  

@ojanbotak: “semoga segera bebass dan tak terbukti sebagai terpidana”

berikut informasi kejagung yang sita uang kasus korupsi impor gula tom lembong mencapai rp565 miliar selengkapnya.

kejaksaan agung (kejagung) telah menyita uang sebesar rp565 miliar pada kasus dugaan korupsi importasi gelar kementerian perdagangan periode 2015-2016.

uang yang disita oleh kejagung ini berasal dari 9 tersangka dan untuk eks menteri perdagangan tom lembong diketahui tidak mengembalikan uang dari dugaan korupsi tersebut

dirdik jampidsus kejagung ri, abdul qohar membeberkan penyitaan ini dilakukan tim penyidik dari direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (jampidsus).

"hari ini tepatnya selasa (25/2/2025) penyidik jampidsus kejagung ri menyita uang sebanyak rp565,3 miliar," ujarnya di kejagung, jakarta selatan, dikutip bacakoran.co dari , rabu (26/2/2025).

pada penyitaan ini uang yang paling banyak disita berasal dari tersangka twn selaku direktur utama (dirut) pt angels products yakni sebesar rp150 miliar.

penyitaan uang dari tersangka wisnu hendraningrat selaku presiden direktur pt andalan furnindo senilai rp60 miliar, hansen setiawan selaku dirut pt sentra usahatama jaya senilai rp41 miliar. 

kemudian uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (rpl) pada jampidsus di bank mandiri.

"uang sitaan dari 9 tersangka dititipkan di rpl di mana dua dari 11 tersangka sudah tahap pelimpahan," tegasnya.

sebelumnya kejaksaan agung () kembali menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula.

kasus yang berawal dari eks menteri perdagangan thomas trikasih lembong atau .

direktur penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus abdul qohar menyebut sembilan orang tersangka itu merupakan pihak swasta yang berperan melakukan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

"berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata abdul dalam konferensi pers di gedung kejagung, jakarta, senin (20/1).

abdul menjelaskan sembilan tersangka itu yakni twng selaku direktur utama pt ap, wn selaku presdir pt af, as selaku direktur utama pt suc, dan is selaku direktur utama pt msi.

kemudian tsep selaku direktur pt mp, hat selaku direktur pt bsi, asb selaku direktur utama pt ktm, hfh direktur utama pt bfm, dan es selaku direktur pt pdsu.

sebelumnya, sidang putusan praperadilan menteri pergangan 2015-2016,  alias tom lembong, berakhir ricuh.

tepat setelah penolakan praperadilan banyak simpatisan yang memberikan sorakan pada hakim.

beberapa  meneriaki hakim dan jaksa pada kejaksaan agung usai hakim tunggal pada pengadilan negeri jakarta selatan, tumpanuli marbun, menolak seluruh permohonan dari tom lembong.

menurut pemantauan tirto, terlihat sejumlah pendukung tom lembong yang terus meneriaki jaksa sambil berjalan ke luar ruang sidang pengadilan negeri jakarta selatan, selasa (26/11/2024).

mereka menuding hakim tidak adil dan korup setelah menolak permohonan praperadilan tom lembong.

"dapet duit haram kalian, dapet duit haram," kata seorang simpatisan di pengadilan negeri jakarta selatan.

"pesenan tuh penenan," teriak simpatisan lainnya.

"dasar nggak tahu malu, nggak tahu malu," teriak simpatisan yang tak tiketahui namanya, sambil menunjuk para jaksa yang masih berkumpul dalam ruang sidang.

para jaksa pun hanya tersenyum ke arah para pendukung tom lembong tanpa melemparkan satu kata pun.

para simpatisan itu pun terus berteriak menujukkan protes atas penolakan permohonan tom lembong terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus gula oleh kejaksaan agung.

sementara itu, para tim kuasa hukum tom lembong langsung keluar dari ruang sidang tanpa menghampiri para awak media yang menunggu.

diketahui, hakim tunggal pada pengadilan negeri jakarta selatan, tumpanuli marbun, menolak seluruh permohonan praperadilan mantan menteri perdagangan, tom lembong.

putusan hakim yang menolak penetapan tersangka tom lembong membuktikan kejaksaan agung dapat melanjutkan penyidikan korupsi impor gula kristal yang melibatkan pria yang pernah menjabat sebagai kepala bkpm itu.

sebelumnya, permohonan praperadilan mantan menteri perdagangan  ditolak.

sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan  tahun 2015-2016.

“menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

demikian diputusakan selasa 26 nov 2024," kata hakim tunggal tumpanuli.

dengan putusan ini, penetapan tersangka tom yang sebelumnya digugat tetap sah.

sebelumnya, kejaksaan agung () membantah penetapan status tersangka terhadap eks menteri perdagangan tom lembong di kasus dugaan penyelewengan izin impor gula sebagai bentuk abuse of power.

kepala pusat penerangan hukum kejagung harli siregar menegaskan proses penetapan tersangka oleh penyidik  muda bidang tindak pidana khusus telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

oleh sebab itu, ia justru mempertanyakan dasar tudingan abuse of power oleh kejagung seperti yang dilayangkan oleh kuasa hukum tom lembong tersebut.

"di mananya abuse of power? penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara kitab undang-undang hukum acara pidana," ujarnya.

ia mengatakan penyidik akan menjelaskan seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap tom lembong dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri jakarta selatan.

kuasa hukum tom lembong menilai penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan tidak dilakukan berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 .

"syarat objektif penahanan berupa "diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," ujar kuasa hukum tom lembong dalam sidang praperadilan.

sebelumnya, kejaksaan agung () panggil mantan menteri perdagangan thomas trikasih lembong (ttl) atau tom lembong.

keduanya dipanggil kejagung karena terlibat dugaan kasus korupsi impor gula, kejagung langsung menahan tom lembong di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan ().

kasus ini terkait dengan impor gula ketika  menjabat mendag pada 2015-2016.

qohar menyatakan tom lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada .

"bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan.

untuk tersangka ttl di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 50 tanggal 29 oktober 2024," kata dirdik jampidsus kejagug abdul qohar.

dalam kasus ini, kejagung turut menetapkan satu orang tersangka lain yang juga langsung ditahan.

"dan untuk tersangka ds ditahan di rutan salemba cabang  berdasarkan surat perintah penahanan nomor 51 tanggal 29 oktober 2024," imbuh qohar.

qohar mengatakan impor itu dilakukan saat indonesia surplus gula. dia mengatakan, impor gula harusnya dilakukan bumn, namun tom lembong mengizinkan .

selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari kemendag saat itu. kerugian negara dalam kasus ini sekitar rp 400 miliar.

Tag
Share