bacakoran.co

Sita Rp 50 Juta Dari Bendarahara Unit Donor Darah PMI Muara Enim

BARANG BUKTI : Penyidik Kejari Muara Enim, Senin (14/4) menyita Rp 50 juta dari saksi dugaan korupsi Pengelolaan Dana Hibah PMI Muara Enim. (foto : gite/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan  tahun 2022 hingga 2024 terus berlanjut.

Senin, 14 April 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menyita  barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50Juta  terkait kasus terseut

Uang Rp 50 juta itu disita dari saksi WA yang menjabat sebagai Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim.

WA datang ke Kantor Kejari Muara Enim Senin siang (14/4), sekira pukul 13.00 WIB. Lalu dia menyerahkan uang Rp 50 juta dalam  pecahan Rp 100.000 kepada pihak Kejari Muara Enim  di Aula Jaksa Agung ST. Burhanuddin Kejari Muara Enim. 

BACA JUGA:Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Tim Pidsus Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI dan Rumah Pribadi

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi PMI, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Bantah, Ini Pembelaannya!

Kegiatan itu disaksikan dan dipimpin langsung oleh Plh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Muara Enim, Mayorudin Febri SH didampingi Kasi Pidsus , Krisdiyanto SH dan Kasi PAPBB, Indra Susanto SH MH selaku ketua tim penyidik.

Plh Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Mayorudin Febri SH mengatakan uang tunai sejumlah Rp50 juta tersebut disita dari saksi WA yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Bendahara Unit Donor Darah PMI Kabupaten Muara Enim.

"Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025," ujarnya.

Dia mengungkapkan, bahwa barang bukti uang tunai tersebut selanjutnya akan dititipkan di rekening penyimpanan sementara (RPL) Kejari Muara Enim dan akan segera disetorkan ke RPL dalam waktu 1x24 jam.

BACA JUGA:Stop Bullying! Ini Janji Erick Thohir untuk Timnas Indonesia U17 ke Piala Dunia U17 di Qatar November Nanti

BACA JUGA:Makin Panas, Ayu Aulia Bongkar Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Bukan RK Tapi Sosok Ini!

"Adapun barang bukti ini nantinya akan dipergunakan untuk proses selanjutnya dalam penanganan perkara dan untuk proses pembuktian di persidangan,"katanya.

Diwartakan sebelumnya, dalam menyelidiki kasus tersebut Tim penyidik Pidsus Kejari telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim.

Selain itu, Tim Pidus Kejari Muara Enim juga menggeledah rumah pribadi mantan Bendahara PMI berinsial Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) berinisial WA yang berada di Kelurahan Air Lintang, Muara Enim.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar kepada media mengatakan penggeledahan ini dilakukan terkait perkara dugaan korupsi  Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.

BACA JUGA:2 Kali MVP, Bawa Red Sparks ke Final, Tapi Gagal Best 7, KOVO Diserbu Netizen: Mega Gak Pantas Diremehkan!

BACA JUGA:Strategi Aneh Timnas Korut Pupuskan Mimpi Garuda Muda Ukir Sejarah!

"Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, tapi tidak kooperatif membawakan barang bukti untuk penyidikan," katanya.

Atas dasar tersebut, lanjut Rudi, Kejari Muara Enim berinisiatif melakukan penggeledahan untuk pengumpulan alat bukti. "Tim Penyidik telah mengantongi alat bukti potensi kerugian negara, namun saat ini belum bisa disampaikan," katanya.

Lanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa saksi kurang lebih 30 orang untuk dimintai keterangan. "Untuk modus dugaan korupsi tersebut yaitu adanya pengelolaan dana yang fiktif, markup, tidak sesuai peruntukan dan pemalsuan pertanggungjawaban," ungkapnya.

Rudi berharap dari penggeledahan itu mendapatkan petunjuk, surat-surat dan lainnya yang memperjelas penyidikan kasus itu.

Sita Rp 50 Juta Dari Bendarahara Unit Donor Darah PMI Muara Enim

Gite Wijaya

Doni Bae


bacakoran.co -- penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dan (bppd) pada (pmi) , sumatera selatan  tahun 2022 hingga 2024 terus berlanjut.

senin, 14 april 2025, tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) kejaksaan negeri (kejari) muara enim menyita  barang bukti berupa uang tunai sebesar rp 50juta  terkait kasus terseut

uang rp 50 juta itu disita dari saksi wa yang menjabat sebagai bendahara unit donor darah (udd) pmi kabupaten muara enim.

wa datang ke kantor kejari muara enim senin siang (14/4), sekira pukul 13.00 wib. lalu dia menyerahkan uang rp 50 juta dalam  pecahan rp 100.000 kepada pihak kejari muara enim  di aula jaksa agung st. burhanuddin kejari muara enim. 



kegiatan itu disaksikan dan dipimpin langsung oleh plh kepala seksi (kasi) intelijen kejari muara enim, mayorudin febri sh didampingi kasi pidsus , krisdiyanto sh dan kasi papbb, indra susanto sh mh selaku ketua tim penyidik.

plh kasi intelijen kejari muara enim, mayorudin febri sh mengatakan uang tunai sejumlah rp50 juta tersebut disita dari saksi wa yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai bendahara unit donor darah pmi kabupaten muara enim.

"penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini didasarkan pada surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri muara enim nomor: print-03/l.6.15/fd.1/03/2025 tanggal 10 maret 2025," ujarnya.

dia mengungkapkan, bahwa barang bukti uang tunai tersebut selanjutnya akan dititipkan di rekening penyimpanan sementara (rpl) kejari muara enim dan akan segera disetorkan ke rpl dalam waktu 1x24 jam.



"adapun barang bukti ini nantinya akan dipergunakan untuk proses selanjutnya dalam penanganan perkara dan untuk proses pembuktian di persidangan,"katanya.

diwartakan sebelumnya, dalam menyelidiki kasus tersebut tim penyidik pidsus kejari telah melakukan serangkaian penggeledahan di kantor pmi muara enim.

selain itu, tim pidus kejari muara enim juga menggeledah rumah pribadi mantan bendahara pmi berinsial z dan rumah bendahara unit donor darah (udd) berinisial wa yang berada di kelurahan air lintang, muara enim.

kajari muara enim rudi iskandar kepada media mengatakan penggeledahan ini dilakukan terkait perkara dugaan korupsi  penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (bppd) pada pmi muara enim tahun 2022-2024.



"sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, tapi tidak kooperatif membawakan barang bukti untuk penyidikan," katanya.

atas dasar tersebut, lanjut rudi, kejari muara enim berinisiatif melakukan penggeledahan untuk pengumpulan alat bukti. "tim penyidik telah mengantongi alat bukti potensi kerugian negara, namun saat ini belum bisa disampaikan," katanya.

lanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa saksi kurang lebih 30 orang untuk dimintai keterangan. "untuk modus dugaan korupsi tersebut yaitu adanya pengelolaan dana yang fiktif, markup, tidak sesuai peruntukan dan pemalsuan pertanggungjawaban," ungkapnya.

rudi berharap dari penggeledahan itu mendapatkan petunjuk, surat-surat dan lainnya yang memperjelas penyidikan kasus itu.

Tag
Share