Ngeyel! Deadline Lewat, 13.710 Pejabat (Masih) Tak Lapor Kekayaan ke KPK, Ini Rinciannya!

Meski telah melewati deadline atau tenggat waktu, sebanyak 13.710 pejabat publik tak juga menyerahkan LHKPN ke KPK.--istimewa
BACAKORAN.CO - Meski tenggat waktu sudah berlalu, ribuan pejabat publik masih abai terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga 11 April 2025, sebanyak 13.710 pejabat belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari total 416.348 wajib lapor, baru 402.638 pejabat yang patuh.
Artinya, tingkat kepatuhan nasional baru mencapai 96,71 persen, menyisakan ribuan nama yang belum memenuhi kewajiban penting dalam upaya transparansi dan pencegahan korupsi.
BACA JUGA:WOW! Kekayan Raffi Ahmad Tercatat LHKPN Senilai Rp 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
"Kami mengapresiasi para pejabat yang telah patuh. Ini bukti komitmen terhadap integritas publik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/4/2025).
Sanksi Mengintai, Verifikasi Berlanjut
KPK memastikan seluruh laporan yang telah masuk akan diverifikasi secara administratif untuk memastikan kelengkapan dan akurasi data sebelum dipublikasikan di situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
Meski sudah telat, KPK masih membuka pintu bagi mereka yang belum melapor.
BACA JUGA:KPK Segera Rampungkan Analisis LHKPN, Ayah Lady Aurellia Pramesti Terancam Diperiksa
Namun, keterlambatan akan tetap tercatat dan bisa berdampak pada karier serta integritas pejabat bersangkutan.
“Kepatuhan terhadap LHKPN dapat menjadi tolok ukur manajemen ASN, termasuk pertimbangan promosi atau sanksi administratif,” tegas Budi.