bacakoran.co

Jaksa Sebut Vonis Teerhadap Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Tak Adil, Berharap Banding Dukabulkan

BANDING : JPU Kejari OKU Timur banding vonis terhadap mantan Ketua Bawaslu OKU Timur. (foto: kholid/sumeks)--

JPU menjerat terdakwa dengan pasal primair yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Perampokan Agen BRILink Tanjung Raja Ternyata Hanya Rekayasa, Siti Fatimah Pukul Sendiri Kepalanya

BACA JUGA:Waiting List Haji Kota Palembang 23 Tahun, Ketika Ada Rezeki yang Diingat Pertama Wong Kito Mendaftar Haji

Sementara Majelis Hakim tingkat PN Palembang berkeyakinan bahwa terdakwa Ahmad Ghufron terbukti bersalah berdasarkan pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. 

"Kemudian, soal penjatuhan hukuman terhadap terdakwa, dimana kami menuntut 7,5 tahun penjara, kemudian vonis 2 tahun penjara. Ini menurut kami ini tidak adil," tegas Hafiezd.

Alasan ketiga kata dia adalah pembebanan uang pengganti. JPU Kejari OKU Timur kata dia menuntut ganti kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 2,1 milliar. Sementara amar putusan hakim hanya membayar uang pengganti Rp 200 juta. Uang penganti itupun dimasukan dalam uang yang telah berhasil disita Rp 2,4 milliar sebelumnya.

"Padahal selama jadi saksi maupun terdakwa di persidangan,  terdakwa Ahmad Ghufron tidak mengakui pengembalian uang Rp 200 juta. Angka Rp 200 juta itu muncul saat pledoi," katanya.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Minta Polri Lindungi Jajaran Pengawas Pemilu, Ini Alasannya

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Himbau Masyarakat untuk Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Hafiezd menegaskan, JPU masih berpendapat bahwa terdakwa Ahmad Ghufron bertanggung jawab atas seluruh dana hibah Bawaslu. Termasuk sisa kerugian negara sekitar Rp 2,1 miliar itu.  "Posisi dia (terdakwa Ahmad Ghufron) saat itu Ketua Bawaslu. Dia yang menandatangani surat naskah perjanjian hibah daerah," katanya.

Ia berharap memori banding dapat dikabulkan di tingkat Pengadilan Tinggi. "Kita tujuannya memulihkan kerugiran negara," ujarnya.

Diketahui dalam sidang pada 24 Februari 2025, JPU menuntut Ahmad Ghufron dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun), pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.139.131.588.

Jumlah uang pengganti tersebut merupakan sisa kerugian negara setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp80.531.400. 

Jika uang pengganti tidak dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana pengganti berupa penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Jaksa Sebut Vonis Teerhadap Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Tak Adil, Berharap Banding Dukabulkan

abdul kholid

Doni Bae


bacakoran.co -- jaksa penuntut umum (jpu) sumantera selatan menganggap vonis terhadap terdakwa korupsi sumatera selatan ahmad ghufron tidak adil.

diketahui, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri kelas ia palembang, sumatera selatan dalam sidang yang di gelar  senin 17 maret 2025 menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada ahmad gufron.

dia juga diwajibkan membayar denda sebesa rp100 juta, subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti sebesar rp200 juta.

vonis terhadap terdakwa ahmad ghufron itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari kejari oku timur. sebelumnya jpu menuntut terdakwa dengan hukuman 7,5 tahun penjara. karena itulah, atas putusan tersebut jpu kejari oku timur langsung menyatakan banding.

diketahui, majelis hakim dalam amar putusannya yang dikutip dari sipp pn palembang menyatakan bahwa ahmad ghufron tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. namun, ia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

atas perbuatannya, ahmad ghufron dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar rp200 juta.  jumlah tersebut diperhitungkan dari uang yang telah disita oleh jpu dari sejumlah pihak terkait, yang totalnya mencapai rp2,47 miliar.

majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan, serta memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

menanggapi vonis tersebut itulah,  kepala kejaksaan negeri oku timur (kajari) andri juliansyah melalui kasi pidsus hafiezd didamping kasi intelijen aditya c tarigan mengatakan pihaknya telah menyatakan banding. 

"jpu banding per 24 maret 2025 lalu. tepatnya sebelum lebaran," jelas hafiezd, rabu 16 april 2025. "saat ini kami menunggu putusan banding," katanya.

dia menjelaskan, ada 3 hal penting yang menjadi alasan jpu melalkukan banding. yang pertama kata dia adaah penerapan pasal. 

jpu menjerat terdakwa dengan pasal primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

sementara majelis hakim tingkat pn palembang berkeyakinan bahwa terdakwa ahmad ghufron terbukti bersalah berdasarkan pasal 2 junto pasal 18 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999. 

"kemudian, soal penjatuhan hukuman terhadap terdakwa, dimana kami menuntut 7,5 tahun penjara, kemudian vonis 2 tahun penjara. ini menurut kami ini tidak adil," tegas hafiezd.

alasan ketiga kata dia adalah pembebanan uang pengganti. jpu kejari oku timur kata dia menuntut ganti kerugian negara sebesar lebih kurang rp 2,1 milliar. sementara amar putusan hakim hanya membayar uang pengganti rp 200 juta. uang penganti itupun dimasukan dalam uang yang telah berhasil disita rp 2,4 milliar sebelumnya.

"padahal selama jadi saksi maupun terdakwa di persidangan,  terdakwa ahmad ghufron tidak mengakui pengembalian uang rp 200 juta. angka rp 200 juta itu muncul saat pledoi," katanya.



hafiezd menegaskan, jpu masih berpendapat bahwa terdakwa ahmad ghufron bertanggung jawab atas seluruh dana hibah bawaslu. termasuk sisa kerugian negara sekitar rp 2,1 miliar itu.  "posisi dia (terdakwa ahmad ghufron) saat itu ketua bawaslu. dia yang menandatangani surat naskah perjanjian hibah daerah," katanya.

ia berharap memori banding dapat dikabulkan di tingkat pengadilan tinggi. "kita tujuannya memulihkan kerugiran negara," ujarnya.

diketahui dalam sidang pada 24 februari 2025, jpu menuntut ahmad ghufron dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun), pidana denda sebesar rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar rp2.139.131.588.

jumlah uang pengganti tersebut merupakan sisa kerugian negara setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan oleh terdakwa sebesar rp80.531.400. 

jika uang pengganti tidak dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. jika tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana pengganti berupa penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Tag
Share