Vonis 4 Tahun Denda Rp 50 Miliar, Bos Tambang Ilegal dan Jaksa Sama-sama Banding

BANDING : JPU Kejari Muara Enim saat mendaftarkan banding perkara pertambangan batubara illegal. (foto : gite/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B, Muara Enim Sumatera Selatan, Kamis pekan lalu 10 April 2025 menetapkan vonis bersalah terhadap Bobi Candra, terdakwa tindak pidana pertambangan mineral dan batubara illegal.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ari Qurniawan SH serta hakim anggota Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri S SH.
Nah atas vonis tersebut, baik terdakwa Bobi Chandra maupun JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mengajukan banding.
BACA JUGA:Eksklusif! Begini Aksi Tim Gabungan Polda Sumsel Hentikan Tambang Ilegal di Muara Enim
BACA JUGA:Tambang Ilegal Rambah Sumber Air Baku PDAM
Terdakwa Bobi Chandra melalui penasihat hukumnya Wiwik Handayani telah menyatakan banding pada hari Selasa 15 April 2025.
Pernyataan banding juga disampaikan JPU Kejari Muara Enim melalui JPU Risca Fitriani SH pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Plh Kasi Intelejen Kejari Muara Enim, Mayorudin Febri SH, mengatakan bahwa sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua, dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 Miliar subsider 6 bulan kurungan," jelasnya.
BACA JUGA:14 Kode Promo Gojek Hari ini, Spesial Diskon GoCar, GoRide Rp60 Ribu dan GoSend Rp6 Ribu, Yuk Klaim Segera!
Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menyatakan terdakwa Bobi Chandra terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama JPU, dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Tim Intelijen Kejari Muara Enim menyatakan bahwa perkara ini menarik perhatian masyarakat dan dianggap penting," katanya.
Untuk mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang mungkin timbul, Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan pengamanan terhadap personel dan jalannya persidangan hingga upaya hukum yang diajukan oleh JPU berkekuatan hukum tetap.