Ingin Rumah Baru? Ini Cara Ajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan dengan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

Berikut cara mengajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan dengan pinjaman hingga Rp500 juta--YouTube
BACAKORAN.CO - Mimpi memiliki rumah kini semakin terwujud berkat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT), peserta dapat mengajukan KPR hingga Rp500 juta dengan bunga yang kompetitif dan proses yang mudah.
Berikut panduan lengkap cara mengajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan:
Apa Itu KPR BPJS Ketenagakerjaan?
KPR BPJS Ketenagakerjaan adalah fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta yang ingin memiliki rumah tapak atau rumah susun.
BACA JUGA:Pasien Ginjal Saling Pinjam Obat? Ini Fakta Mencengangkan di Balik Kelangkaan Obat BPJS!
Program ini menawarkan pinjaman maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu hingga 30 tahun, serta bunga yang mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah 3%.
Syarat Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
1. Peserta Aktif:
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun dan aktif membayar iuran di tiga program: JHT, JKK, dan JKM.
2. Status Kepemilikan Rumah:
Belum memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
3. Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan:
Mendapatkan rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
4. Perusahaan Tertib Administrasi:
Bekerja di perusahaan yang tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
5. Pembatasan Pengajuan:
Jika pasangan juga peserta, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.
BACA JUGA:6 Langkah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta Secara Online, Pahami Yuk!