Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Ternyata Tidak Terdaftar LHKPN, KPK Ungkap Begini!

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita oleh KPK --Manado Antaranews
BACAKORAN.CO - Setelah rumah Ridwan Kamil digeledah terkait dugaan kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap jika motor Royal Enfield Ridwan Kamil disita.
Namun, motor mewah itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil yang telah disita KPK tersebut.
Ini juga telah diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat (25/4/2025) lalu.
"Ya, jadi motor yang di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang itu tidak masuk LHKPN saudara RK," kata Tessa Mahardika dikutip dari Voi.id, Sabtu (26/4/2025).
BACA JUGA:Lisa Mariana Ungkap Kondisi Setelah Melahirkan yang di Klaim Sebagai Anak RK: Dapet Baby Blues
Penyitaan motor Royal Enfield ini adalah bagian dari dugaan kasus korupsi tersebut.
"Intinya begini ya, seluruh alat bukti atau barang bukti, yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini adalah penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi di Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021–2023 yang diduga mencapai Rp200 miliar.
Juru bicara KPK, Tesa Mahardika, mengonfirmasi bahwa salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, ia tidak menyebutkan secara langsung identitas pejabat tersebut.
BACA JUGA:KPK Usut Korupsi Bank BJB, Rumah Ridwan Kamil Ikut Digeledah!