Heboh! Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Usai Tersandung Kasus Rokok Listrik yang Berbahaya

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok listrik yang mengandung obat keras--pagaralampos.com - Disway
"Yang bersangkutan saat ini masih kami dalami di lantai 4 ruang pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta," ungkap Ronald.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Jonathan Frizzy diduga terlibat dalam sebuah kasus yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
BACA JUGA:Terbongkar! Mafia Gas Melon Main Kotor, Ribuan Tabung Dioplos, Omzetnya Bikin Melongo!
Artis tersebut sebelumnya telah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy (Ijonk) oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dilakukan menyusul pengungkapan kasus pengadaan vape atau rokok elektrik yang mengandung etomidate, obat keras tanpa izin edar.
Tiga orang pelaku telah lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian atas temuan rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya oleh petugas Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan terhadap Ijonk dilakukan setelah penangkapan tiga orang tersangka, yaitu dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita berinisial ER.
BACA JUGA:Gudang Bulog Full! Stok Beras Pecah Rekor 57 Tahun Sejak Zaman Soeharto
BACA JUGA:Lihat Anak Perempuannya yang Baru 3 Bulan Menjanda Menyusui Cucu, Kakek Nafsu Lalu Menggagahinya