Ingin Menghajikan Orang Tua yang Sudah Udzur atau Meninggal Dunia Tahun Ini Juga? Bisa, Begini Solusinya

BADAL HAJI solusi bagi jemaah berusia udzur dan sakit yang sulit sembuh atau sudah meninggal dunia. Foto jemaah lansia yang masih mampu berhaji. (foto : sinPo.id)(--
BACAKORAN.CO -- Pemerintah Indonesia masih menerapkan aturan kepada Calon Jemaah Haji yang hendak menunaikan Ibadah Haji ke tanah suci Makkah dan Madinah dengan syarat harus memenuhi syarat atau istithaah kesehatan.
Syarat kesehatan yang di maksud meliputi kesehatan fisik dan mental yang terukur melalui pemeriksaan medis untuk memastikan calon jamaah tersebut dapat menjalankan rangkaian rukun, wajib dan sunah pelaksanaan ibadah haji.
Tak dapat dipungkiri, di Indonesia cukup banyak Calon Jamaah Haji yang berusia udzur dan fisik lemah atau sakit yang kecil kemungkinan untuk sembuh. Sehingga mereka dinyatakan tidak memenuhi istithaah kesehatan. Padahal mereka mempunyai kemampuan secara ekonomi.
Nah, dalam Agama Islam ada solusi bagi muslim yang berusia udzur dan lemah dan sakit yang kecil kemungkinan sembuh atau sudah meninggal dunia untuk tetap bisa melaksanakan ibadah haji.
BACA JUGA:2 Kategori Jamaah Haji Ini Jadi Prioritas Layanan Penyelenggara Haji
BACA JUGA:Tahun 2025 Haji Akbar, Apa Keistimewannya Dibandingkan Haji Biasa? Ini Penjelasannya
Solusi tersebut yaitu dengan badal haji. Dalam pengertiannya, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang meninggal dalam keadaan belum haji yang dilakukan oleh orang lain. Ibadah ini juga dapat dilaksanakan bagi orang yang secara fisik sudah tidak mampu melaksanakannya.
Badal haji tidak sah dilakukan untuk orang sakit yang masih bisa sembuh atau orang lain yang tidak mampu secara ekonomi namun masih mampu secara fisik.
Salah satu dasar bolehnya badal haji dan umrah adalah hadits berikut ini.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ : وَجَبَ أَجْرُكِ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ قَالَ : صُومِي عَنْهَا ، قَالَتْ : إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا . رواه مسلم ( 1149 )
BACA JUGA:Federico Dimarco Beberkan Kunci Sukses Inter Milan Lolos Final Liga Champions, Simak Sampai Selesai
“Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu anhu, dia berkata, ketika kami duduk di sisi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya, ‘Sesungguhnya saya bersadakah budak untuk ibuku yang telah meninggal.
Beliau bersabda, "Anda mendapatkan pahalanya dan dikembalikan kepada anda warisannya,".
Dia bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungngan) puasa sebulan, apakah saya puasakan untuknya?’ Beliau menjawab, "Puasakan untuknya."
Dia bertanya lagi, "Sesungguhnya beliau belum pernah haji sama sekali, apakah (boleh) saya hajikan untuknya? Beliau menjawab, ‘Hajikan untuknya.’ [HR. Muslim, 1149]
BACA JUGA:Perang Meletus?! India Gempur 5 Titik di Pakistan, Masjid Hancur dan Korban Berguguran!
BACA JUGA:Konflik Asia Membara! Alasan India Serang Pakistan dan Makna Tanda Merah Operasi Sindoor
Sejumlah ulama berpendapat, jika seorang muslim meninggal dunia dan belum menunaikan kewajiban haji, sedangkan dia telah memiliki semua syarat wajib haji, maka dia harus dihajikan dari harta yang ditinggalkannya. Baik dia berwasiat akan hal itu atau tidak.
Badal haji tidak bisa sembarangan dilakukan oleh setiap umat muslim, meskipun itu merupakan ibadah yang mulia. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait dengan pelaksanaan badal haji.
Sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, seorang muslim yang hendak menghajikan atau melaksanakan ibadah haji untuk orang lain, harus pernah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
Orang yang hendak menghajikan orang lain tersebut bisa dari ahli waris atau anggota keluarga yang sudah pernah berhaji atau pihak lain yang pernah berhaji serta dapat dipercaya atau diyakini memahami ilmu agama khususnya tentang badal haji dan diyakini tidak akan berbohong.