bacakoran.co

Alhamdulillah! Guru Madrasah Dapat Tunjungan Insentif Rp 1,5 Juta Per 6 Bulan, Ini Kriterianya...

Menag Nasarudin Umar terangkan bahwa Juni Guru Madrasah dapatkan tunjangan insentif dari Pemerintah-kemenag-

BACAKORAN.CO - Kabar gembira bagi guru di Madrasah Swasta dan Raudhatul Athfal atau sekolah anak usia dini dengan pendidikan berbasis Islam. Untuk para pengajar itu, Pemerintah memberikan tunjangan insentif.

Tunjangan insentif ini besarannya Rp 250 ribu per bulan. Jika ditotal per tahun menjadi Rp 3 juta. 

Dana ini bisa dicairkan dua kali dalam setahun. Dengan demikian, per 6 bulan, para guru ini akan mendapatkan tunjangan Rp 1,5 juta.

Tunjangan insentif ini memang dikhususkan untuk Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN). Dana ini bisa dicairkan pada Juni 2025. 

BACA JUGA:Kemenag Belum Sidang Isbat, Warga Kampung Baru Maluku Rayakan Lebaran Idul Fitri Lebih Awal Sejak Kamis

Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," jelas Menag Nasarudin Umar.

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," lanjutnya.

Ditambahkan Dirjen Pendidikan Islam Suyitno, ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. 


Potret Guru madrasah saat ikuti ujian seleksi kompetensi akademik PPG-kemenag-

BACA JUGA:Kuota Haji Reguler Terisi 95 Persen, Kemenag Buka Pelunasan Lagi Mulai 8 April 2025

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000," ucap mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Kementrian Agama juga sudah menyiapkan kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan insentif ini. 

 

Alhamdulillah! Guru Madrasah Dapat Tunjungan Insentif Rp 1,5 Juta Per 6 Bulan, Ini Kriterianya...

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - kabar gembira bagi guru di madrasah swasta dan raudhatul athfal atau sekolah anak usia dini dengan pendidikan berbasis islam. untuk para pengajar itu, pemerintah memberikan tunjangan insentif.

tunjangan insentif ini besarannya rp 250 ribu per bulan. jika ditotal per tahun menjadi rp 3 juta. 

dana ini bisa dicairkan dua kali dalam setahun. dengan demikian, per 6 bulan, para guru ini akan mendapatkan tunjangan rp 1,5 juta.

tunjangan insentif ini memang dikhususkan untuk guru bukan aparatur sipil negara (gbasn). dana ini bisa dicairkan pada juni 2025. 

tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen presiden prabowo subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru ra dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

"peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern presiden prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan asn pada ra dan madrasah," jelas menag nasarudin umar.

"saat ini, kemenag masih memverifikasi data gbasn ra dan madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. insya allah pada juni 2025 segera cair," lanjutnya.

ditambahkan dirjen pendidikan islam suyitno, ada 243.669 guru ra dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. 


potret guru madrasah saat ikuti ujian seleksi kompetensi akademik ppg-kemenag-

"pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai rp 365.503.500.000," ucap mantan kepala badan moderasi beragama dan pengembangan sdm ini.

kementrian agama juga sudah menyiapkan kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan insentif ini. 

 

berikut kriteria guru mendapatkan tunjangan insentif:

1. aktif mengajar di ra, mi, mts atau ma/mak dan terdaftar dalam sistem informasi pada direktorat gtk madrasah;

2. ⁠belum lulus sertifikasi;

3. ⁠memiliki nomor pendidik kementerian agama (npk) dan/atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (nuptk) kementerian pendidikan;

4. ⁠guru yang mengajar pada satminkal binaan kementerian agama;

5. ⁠berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari kementerian agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠berstatus gty atau gtty yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari kementerian agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠memenuhi kualifikasi akademik minimal s-1 atau d-iv;

8. ⁠memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

9. ⁠bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari dipa kementerian agama;

10. ⁠belum usia pensiun (60 tahun);

11. ⁠tidak beralih status dari guru ra dan madrasah;

12. ⁠tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain ra dan madrasah;

13. ⁠tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan

14. ⁠tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada direktorat gtk madrasah.

Tag
Share