Visa Ziarah Bisa Masuk Jeddah Tapi Bukan ke Makkah, Jika Mau Haji Pakai Jalur Yang Benar Ya, Sanksinya Berat!

Kakbah yang ada di masjidil haram, Makkah, menjadi tempat berkumpulnya jamaah haji. -kemenag-
BACAKORAN.CO - Pada saat musim haji tiba, hanya visa haji yang boleh masuk ke Makkah. Visa non haji atau visa ziarah jika paksakan diri masuk Makkah akan mendapatkan masalah.
Ini karena Pemeritah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal. Ini sebagaimana yang diingatkan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary kepada warga negara Indonesia (WNI).
"Saudi sangat serius cegah masuknya jamaah haji illegal,” ujar Yusron B Ambary di laman Kemenag.
“Pembatasan (jemaah haji ilegal) itu bahkan sudah dilakukan sejak dini. Dari awal (Saudi) gencar melakukan razia dan pemeriksaan. Harapannya tidak banyak orang nekat masuk Makkah,” lanjutnya.
BACA JUGA:2 Kategori Jamaah Haji Ini Jadi Prioritas Layanan Penyelenggara Haji
Yusron mengatakan, harus mengingatkan ini karena ada penjelasan resmi dari KJRI terkait 30 WNI yang diketahui telah tiba di Bandara Internasinal King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.
Hasil penggalian informasi dengan salah satu rombongan WNI tersebut diketahui mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp 150 juta. WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalua visa ziarah dilarang untuk berhaji.
"Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji,” terangnya.
Yusron menjelaskan bahwa visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi. Sekalipun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025.
Warga asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid, mereka bisa masuk ke Arab Saudi.
"Tapi mereka tetap tidak boleh masuk ke Makkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan,” tegasnya.
BACA JUGA:Munakosah dan Fast Track, 2 Terobosan Yang Permudah Pergerakan Jamaah Haji Sejak di Asrama
Sebelumnya, lanjut Yusron, pihaknya juga mendapat informasi dari imigrasi Arab Saudi tentang 50 WNI yang ditolak masuk ke Arab Saudi. Mereka diketahui menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy).
“50 orang itu langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya,” terangnya.