bacakoran.co

Masyarakat Resah, Gudang Pakan Ternak Tak Berizin Disegel Petugas

SEGEL : Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Rabu (7/5) segel gudang pakan ternak. (foto : akda/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin menyegel sebuah gudang pakan ternak yang berada di tepi Jalan Palembang - Betung KM 18, Banyuasin  tepatnya di Jalan Melati RT27 RW07 Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa.

Penyegelan itu dilakukan merespon keluhan masyarakat terhadap gudang karena menimbulkan bau tidak sedap dilingkungan sekitarnya.

Tak hanya itu, penyegelan ini juga sebagai tindakan tegas pihak kecamatan setelah pemilik gudang yang diperingatan Banyuasin untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) serta operasional gudang tak mengindahkannya.

Penyegelan ini dilakukan Rabu 7 Mei 2025 sore yang  dipimpin langsung Camat Talang Kelapa, Salinan  dan Lurah Tanah Mas, Indah Saidan Jauhari serta Kasi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Publik Zaiminsyah.

BACA JUGA:Viral Es Krim dengan Kandungan Alkohol Disidak Aparat di Surabaya, Gerai Langsung Disegel

BACA JUGA:Geger! Tempat Hiburan di Semarang Disegel Polisi, Diduga Jadi Sarang Striptis & Prostitusi

Proses penyegelan berjalan lancar karena pemilik gudang diduga sudah menyadari kesalahannya."Kita segel gudang pakan hewan itu, karena tidak memiliki perizinan seperti IMB,"kata Salinan Camat Talang Kelapa, Kamis (8/5).

Dia menjelaskan, jika sebelum menyegel gudang tersebut, pihaknya telah berdiskusi dengan pemilik gudang pakan ternak itu agar mengurus IMB dan izin lainnya.

Namun kata dia, setelah diberitahu, tidak ada respon dari pemilik gudang itu. Sehingga, pihaknya yang menindaklanjuti dengan melakukan penyegelan."Kita sudah meminta kepada pemilik gudang itu untuk mengurus izin dan lain sebagainya,"katanya.

Selain masalah IMB kata Salinan, ada laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan gudang pakan ternak itu karena bau tidak sedap yang di timbulkannya."Informasinya, pendirian gudang juga tidak minta izin dan persetujuan warga sekitar,"ucapnnya.

BACA JUGA:Cari Kijang Bekas? 7 Rekomendasi Mobil Legendaris yang Teruji Ketangguhannya, Apa Saja Ya?

BACA JUGA:Duit Negara Susut Drastis! Cadangan Devisa RI Amblas US$4,6 Miliar, BI Ungkap Biang Keroknya!

Dia menambahkan, jika nantinya pemilik gudang pakan ternak itu sudah memiliki izin resmi yang menjadi syarat operasional, pihaknya akan membuka segel itu."Ini kan sifatnya sementara. Jika memang sudah diurus, nanti kita buka segelnya,"katanya.

Pada prinsipnya Salinan menegaskan agar seluruh perusahaan di Kecamatan Talang Kelapa wajib mematuhi peraturan perizinan."Juga menjaga ketertiban di masyarakat serta mematuhi peraturan yang berlaku,"tutupnya.

Masyarakat Resah, Gudang Pakan Ternak Tak Berizin Disegel Petugas

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- pemerintah kabupaten banyuasin sebuah yang berada di tepi jalan palembang - betung km 18, banyuasin  tepatnya di jalan melati rt27 rw07 kelurahan tanah mas indah, kecamatan talang kelapa.

penyegelan itu dilakukan merespon keluhan masyarakat terhadap gudang karena menimbulkan bau tidak sedap dilingkungan sekitarnya.

tak hanya itu, penyegelan ini juga sebagai tindakan tegas pihak kecamatan setelah pemilik gudang yang diperingatan banyuasin untuk mengurus izin mendirikan bangunan (imb) serta operasional gudang tak mengindahkannya.

penyegelan ini dilakukan rabu 7 mei 2025 sore yang  dipimpin langsung camat talang kelapa, salinan  dan lurah tanah mas, indah saidan jauhari serta kasi tata pemerintahan dan pelayanan publik zaiminsyah.



proses penyegelan berjalan lancar karena pemilik gudang diduga sudah menyadari kesalahannya."kita segel gudang pakan hewan itu, karena tidak memiliki perizinan seperti imb,"kata salinan camat talang kelapa, kamis (8/5).

dia menjelaskan, jika sebelum menyegel gudang tersebut, pihaknya telah berdiskusi dengan pemilik gudang pakan ternak itu agar mengurus imb dan izin lainnya.

namun kata dia, setelah diberitahu, tidak ada respon dari pemilik gudang itu. sehingga, pihaknya yang menindaklanjuti dengan melakukan penyegelan."kita sudah meminta kepada pemilik gudang itu untuk mengurus izin dan lain sebagainya,"katanya.

selain masalah imb kata salinan, ada laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan gudang pakan ternak itu karena bau tidak sedap yang di timbulkannya."informasinya, pendirian gudang juga tidak minta izin dan persetujuan warga sekitar,"ucapnnya.



dia menambahkan, jika nantinya pemilik gudang pakan ternak itu sudah memiliki izin resmi yang menjadi syarat operasional, pihaknya akan membuka segel itu."ini kan sifatnya sementara. jika memang sudah diurus, nanti kita buka segelnya,"katanya.

pada prinsipnya salinan menegaskan agar seluruh perusahaan di kecamatan talang kelapa wajib mematuhi peraturan perizinan."juga menjaga ketertiban di masyarakat serta mematuhi peraturan yang berlaku,"tutupnya.

Tag
Share