Skandal Akuisisi PTBA, Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka

BACAKORAN.CO : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan penetapan dan  penahanan ketiga tersangka. Ketiga tersangka terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, malam ini (21/6). Para tersangka yang d itetapkan adalah Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Saiful Islam. Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa para tersangka akan ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Usaha PTBA, menjadi tersangka pertama dalam kasus ini. "Kemudian tersangka kedua adalah Saiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dan tersangka ketiga adalah Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum di akuisisi oleh PTBA," tambahnya. BACA JUGA : Kejati Pastikan Dugaan Korupsi KONI Sumsel Naik ke Penyidikan

Tahan Mantan Direktur Usaha PTBA

Kedua tersangka akan di tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang guna memfasilitasi penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini. Beberapa saksi yang di periksa antara lain adalah WW selaku konsultan, dan DSN selaku direktur PT BMI. Saksi lain yang turut di periksa adalah JP, mantan Sekretaris Perusahaan PTBA yang menjabat pada tahun 2012-2015, Ir DS, mantan Direktur Utama PT SBS pada tahun 2014, dan HI, yang juga mantan Direktur Utama PT SBS pada tahun 2014. Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tim penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap kantor PT BA dan anak perusahaan PT SBS di Tanjung Enim Serta kantor PT BA dan PT BMI di Jakarta. Hal ini di lakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan kasus ini. Kejati Sumsel bertekad untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam ini. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait kasus ini.

Skandal Akuisisi PTBA, Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka

yudi sumeks

yudi sumeks


bacakoran.co : kejaksaan tinggi (kejati) sumatera selatan (sumsel) mengumumkan penetapan dan  penahanan ketiga tersangka. ketiga tersangka terkait akuisisi anak perusahaan pt bukit asam (ptba) tbk, malam ini (21/6). para tersangka yang d itetapkan adalah anung dri prasetya, mantan direktur usaha pt bukit asam (ptba) tbk, saiful islam. ketua tim akuisisi penambangan ptba, dan tjahyono imawan, pemilik pt sbs sebelum diakuisisi oleh pt ba. kasipenkum kejati sumsel, vanny yulia eka sari sh mh, menjelaskan bahwa para tersangka akan ditahan di rutan pakjo palembang. anung dri prasetya, mantan direktur usaha ptba, menjadi tersangka pertama dalam kasus ini. "kemudian tersangka kedua adalah saiful islam selaku ketua tim akuisisi penambangan ptba, dan tersangka ketiga adalah tjahyono imawan selaku pemilik pt sbs sebelum di akuisisi oleh ptba," tambahnya. baca juga :

tahan mantan direktur usaha ptba

kedua tersangka akan di tahan selama 20 hari ke depan di rutan pakjo palembang guna memfasilitasi penyidikan lebih lanjut. sebelumnya, kejati sumsel telah meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini. beberapa saksi yang di periksa antara lain adalah ww selaku konsultan, dan dsn selaku direktur pt bmi. saksi lain yang turut di periksa adalah jp, mantan sekretaris perusahaan ptba yang menjabat pada tahun 2012-2015, ir ds, mantan direktur utama pt sbs pada tahun 2014, dan hi, yang juga mantan direktur utama pt sbs pada tahun 2014. selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tim penyidik kejati sumsel juga melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap kantor pt ba dan anak perusahaan pt sbs di tanjung enim serta kantor pt ba dan pt bmi di jakarta. hal ini di lakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan kasus ini. kejati sumsel bertekad untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi anak perusahaan pt bukit asam ini. kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan. proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait kasus ini.
Tag
Share