Ada Bansos BLT BBM Rp600 Ribu! Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Hanya dengan NIK e-KTP

Cek Penerima Bansos BLT BBM Mei 2025--Kolase
BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) pada Mei 2025 sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat, terutama kelompok prasejahtera.
Program ini merupakan bentuk respons terhadap dampak kenaikan harga energi global yang memengaruhi kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui program bansos BLT BBM ini, pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi energi dapat dinikmati oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.
Penyaluran bantuan ini berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian ESDM serta Badan Pusat Statistik (BPS) yang berperan dalam proses verifikasi dan validasi data penerima.
Dalam skema tahun 2025, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, namun pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali.
BACA JUGA:Selain PKH dan BPNT, 3 Bansos Ini Diperkirakan Cair Bulan Mei 2025, Cek Jadwal Pencairannya Berikut!
Artinya, total bantuan yang diterima per pencairan adalah Rp600.000.
Dana bantuan ini akan disalurkan melalui dua mekanisme, yakni melalui Rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kantor Pos Indonesia bagi KPM yang belum memiliki rekening bank Himbara.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap tidak ada masyarakat yang terlewat dan penyaluran dilakukan dengan cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Syarat Penerima BLT BBM 2025
Untuk bisa menerima BLT BBM tahun ini, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memiliki NIK e-KTP yang valid dan terdaftar dalam sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau bansos sejenis.
- Penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdampak kenaikan harga BBM.