PHK Di Mana-Mana! 35 Ribu Warga 'Ngantre' Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Gelombang PHK massal membuat klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagkerjaan melonjak.--istimewa
BACAKORAN.CO - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kian tak terbendung.
Data terbaru menunjukkan lebih dari 35 ribu pekerja Indonesia telah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan.
Angka fantastis ini seolah mencerminkan betapa gawatnya kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Kondisi memprihatinkan ini disampaikan langsung oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.
BACA JUGA:Gawat! Sejumlah Perusahaan Media di Indonesia PHK Massal Karyawan, Ada Kompas TV Hingga CNN
Dikatakan, lonjakan klaim mencapai 100 persen dalam rentang waktu 31 Maret 2024 hingga 31 April 2025.
"Klaim JKP sudah tembus 35 ribu! Nilainya mencapai Rp161 miliar, naik hampir 50 persen dibanding tahun lalu," ungkap Oni.
BPJS Dibanjiri Klaim, Dana Mengalir Deras
Bukan hanya JKP yang melonjak, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga tak kalah menguras kantong BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Guncangan Ekonomi Tarif Trump! Volvo PHK Massal 800 Pekerja, Industri Otomotif di Ujung Tanduk?
BACA JUGA:Cuma Gegara Protes, 1.126 Pekerja Pabrik Sepatu Ini Di-PHK, Perusahaan Ngeles Begini!
Sebanyak 854 ribu klaim JHT diajukan di periode yang sama, dengan total pencairan dana mencapai Rp13,1 triliun! Angka ini melonjak 22,5 persen secara tahunan (YoY).
Data Versi BPJS vs Kemnaker