bacakoran.co

Pahami, Ada Daging Qurban yang Tidak Boleh Dimakan Sedikitpun Oleh Shohibul Qurban

kambing salah satu hewan qurban--

BACAKORAN.CO -- Beberapa pekan lagi ummat muslim akan merayakan Idul Adha atau Hari Raya Qurban tahun 1446 H/2025 M.

Pada hari itu, bagi mereka yang mampun diwajibkan untuk menyembelih hewan qurban berupa seekor kambing atau domba yang juga dapat berupa hewan ternak lain seperti sapi dan unta.

Hukum melaksanakan qurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan bagi yang mampu).  Karena itu makruh bagi orang yang mampu jika ia tidak melaksanakannya.   Namun, ada khilaf tentang hukum berqurban. Imam Abu Hanifah mewajibkannya. 

Perintah berqurban pada Hari Raya Idul Adha ditegaskan dengan jelas dalam Al-Qur'an. 

BACA JUGA:Semangat Qurban ! Bentuk Pengorbanan dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT

BACA JUGA:UNIK, Tradisi Menghias Hewan Qurban Agar Tidak Stress Dan Suasana Jadi Meriah

Allah berfirman:
 
(إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3 

Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus." (QS Al-Kautsar Ayat 1-3).

Bagi orang yang tidak berqurban saat memiliki kelapangan rezeki, maka mendapat ancaman serius sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya: "Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezeki (harta) tetapi tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami." (HR Ahmad (2/321), Ibnu Majah 3123, Al-Hakim (4/349), Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi).

BACA JUGA:Misteri Ledakan Pemusnahan Amunisi Kadarluarsa di Garut: 13 Tewas, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Terungkap! Ledakan Sisa Amunisi di Garut yang Menewaskan Warga Sipil Dikarenakan Pungut Sisa Material Munisi

Bahkan dalam Hadis lain disebutkan: "Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezeki tetapi tidak mau berkurban, maka ia akan mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani.

Golongan yang Berhak Mendapat Daging Qurban

Usai disembelih, daging hewan qurban diperintahan  untuk dibagikan atau disedekahkan kepada yang berhak.

Adapun golongan yang berhak menerima daging qurban terbagi menjadi tiga golongan yakni sebagai berikut:

1. Shohibul Qurban

Dikutip dari laman NU Online, orang yang berhak menerima daging qurban salah satunya shohibul qurban, yakni orang yang melaksanakan ibadah qurban.

Sunah bagi shohibul qurban untuk memakan maksimal sepertiga dari daging qurbannya.

Namun ada daging qurban yang tidak boleh diambil dan di makan oleh sohibul qurban yaitu daging qurban yang disembelih dengan niat sebagai nazar atau qurban wajib, maka shohibul qurban tidak boleh mengambil sedikit pun daging hasil sembelih.

BACA JUGA:Mau Dapat Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Jaminan? Cek KUR BRI 2025, Cicilan Mulai Rp200 Ribuan,Cek Tabel & Syaratnya

BACA JUGA: Turunkan Pemain Muda, Skuad Garuda Punya Kans Bekuk Jepang

Sebagaimana dijelaskan KH Afifuddin Muhajir berikut ini:

ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: "(Orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah qurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan qurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berqurban dianjurkan memakan (daging qurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,".

2. Fakir Miskin

Orang yang berhak menerima pembagian daging qurban selanjutnya adalah fakir dan miskin. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 28 berikut:

فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير ( الحج : 28 )

Artinya: "Maka makanlah darinya dan berikan kepada orang yang fakir lagi kesusahan." (QS. Al Hajj: 28).

Pahami, Ada Daging Qurban yang Tidak Boleh Dimakan Sedikitpun Oleh Shohibul Qurban

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- beberapa pekan lagi ummat muslim akan merayakan atau tahun 1446 h/2025 m.

pada hari itu, bagi mereka yang mampun diwajibkan untuk menyembelih hewan qurban berupa seekor kambing atau domba yang juga dapat berupa hewan ternak lain seperti sapi dan unta.

melaksanakan qurban adalah (sangat dianjurkan bagi yang mampu).  karena itu makruh bagi orang yang mampu jika ia tidak melaksanakannya.   namun, ada khilaf tentang hukum berqurban. imam abu hanifah mewajibkannya. 

perintah berqurban pada hari raya idul adha ditegaskan dengan jelas dalam al-qur'an. 

allah berfirman:
 
(إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3 

artinya: "sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. maka dirikanlah sholat karena tuhanmu dan berkurbanlah. sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus." (qs al-kautsar ayat 1-3).

bagi orang yang tidak berqurban saat memiliki kelapangan rezeki, maka mendapat ancaman serius sebagaimana disabdakan nabi muhammad shollallohu 'alaihi wasallam. 

dari abu hurairah radhiyallahu 'anhu, nabi shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

artinya: "barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezeki (harta) tetapi tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami." (hr ahmad (2/321), ibnu majah 3123, al-hakim (4/349), ad-daruquthni, al-baihaqi).



bahkan dalam hadis lain disebutkan: "barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezeki tetapi tidak mau berkurban, maka ia akan mati dalam keadaan yahudi atau nasrani.

golongan yang berhak mendapat daging qurban

usai disembelih, daging hewan qurban diperintahan  untuk dibagikan atau disedekahkan kepada yang berhak.

adapun golongan yang berhak menerima daging qurban terbagi menjadi tiga golongan yakni sebagai berikut:

1. shohibul qurban

dikutip dari laman nu online, orang yang berhak menerima daging qurban salah satunya shohibul qurban, yakni orang yang melaksanakan ibadah qurban.

sunah bagi shohibul qurban untuk memakan maksimal sepertiga dari daging qurbannya.

namun ada daging qurban yang tidak boleh diambil dan di makan oleh sohibul qurban yaitu daging qurban yang disembelih dengan niat sebagai nazar atau qurban wajib, maka shohibul qurban tidak boleh mengambil sedikit pun daging hasil sembelih.



sebagaimana dijelaskan kh afifuddin muhajir berikut ini:

ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

artinya: "(orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah qurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan qurbannya. (ia memakan) maksudnya orang yang berqurban dianjurkan memakan (daging qurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,".

2. fakir miskin

orang yang berhak menerima pembagian daging qurban selanjutnya adalah fakir dan miskin. sebagaimana firman allah swt dalam surah al-hajj ayat 28 berikut:

فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير ( الحج : 28 )

artinya: "maka makanlah darinya dan berikan kepada orang yang fakir lagi kesusahan." (qs. al hajj: 28).



dijelaskan lebih lanjut bahwa daging qurban tersebut diberikan kepada orang miskin yang meminta-minta maupun tidak. seperti firman allah swt berikut:

فكلوا منها وأطعموا القائع والمعبر كذلك سخرتها لكم لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ( الحج : 36 )

artinya: "maka makanlah dan berikanlah kepada pengemis yang meminta-minta (gani) dan orang miskin yang menerima pemberian tanpa meminta-minta (al mu'tarr)." (qs. al hajj: 36).


3. tetangga sekitar, teman, dan kerabat

daging qurban juga diperintahkan untuk disedekahkan kepada orang lain yang tidak termasuk fakir miskin. seperti yang diriwayatkan jabir ibn abdullah ra bahwa rasulullah saw bersabda:

عن جابر بن عبد الله أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن أكل لحوم الضحايا بعد ثلاثة أيامثم قال كلوا وتصدقوا وتزودوا وادخروا (رواه المالك)

artinya: "dari jabir ibn abdillah ra, sesungguhnya rasulullah saw melarang memakan daging qurban setelah tiga hari, kemudian beliau bersabda makanlah daging hewan qurban, dan bersedekahlah, dan berilah makan orang lain dengannya dan simpanlah!" (hr. imam malik)"


daging qurban boleh dibagikan kepada orang miskin maupun kaya. namun terdapat perbedaan hak penerimaan daging di antara orang kaya dan miskin.

ulama syafi'iyah menegaskan bahwa qurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik atau hak kepemilikan secara penuh. sehingga mereka diperbolehkan memanfaatkan daging qurban secara bebas dengan dikonsumsi, dihibahkan, disuguhkan kepada tamu hingga dijual.

sementara, orang kaya tidak memiliki hak secara utuh. mereka hanya diperbolehkan menerima daging qurban untuk dikonsumsi dan disuguhkan kepada orang lain.

adapun orang kaya dalam hal ini adalah mereka yang tidak halal menerima zakat. yaitu orang-orang yang memiliki harta atau pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.



sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-tuhfah dan al-nihayah berikut:

وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية

artinya: "bagi orang fakir boleh memanfaatkan qurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang islam, sebab ia memilikinya.

berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan qurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berqurban itu sendiri.

Tag
Share